Salim A. Fillah
@salimafillah
1) Mengkaji Manaqib para Aimmah; di antara yang paling berkesan hari ini adalah asal mula ungkapan "La yufta wal Maliku fil Madinah." #kisah
2) Dalam masa Atba'ut Tabi'in ungkapan ini masyhur tersepakati, "Janganlah terlahir fatwa padahal Imam Malik masih hidup di Madinah." #kisah
3) Termula ia dari kejadian aneh; kala seorang wanita yang dikenal sebagai pezina meninggal & perempuan ahli rawat jenazah dipanggil. #kisah
4) Perawat jenazah pun memandikan jasad wanita itu; tapi dengan rasa geram di hati mengingat bahwa si mayyit masyhur sebagai pendosa. #kisah
5) Maka tatkala membasuh bagian kemaluan sang mayat; tak mampu lagi menahan gemas hati, diapun memukulnya & menggerutukan serapah. #kisah
6) "Duhai, sudah berapa kali ini kaupakai mendurhakai Allah!", hardiknya. Ajaib, tangan yang memukul itu melekat di kemaluan jenazah. #kisah
7) SubhanaLlah, maka jadi ricuhlah suasana pemulasaraan jenazah. Para 'alim & cendikia dihadirkan, ditanya & dimintai jalan keluar. #kisah
8) Ada yang mengusulkan potong saja tangan pengurus jenazah. Ada yang berpendapat iris saja bagian tubuh mayyitnya. Semua tak elok. #kisah
9) Buntu semua pembahasan, tak memuaskan segala jawaban; maka merekapun membawa perkara ini kepada Imam Daril Hijrah; Malik ibn Anas. #kisah
10) Imam Malik menyatakan sembari meleleh air mata, "Ma'adzaLlah, betapa beratnya dosa menuduh zina, hingga Allah menetapkan hadNya." #kisah
11) Allah turunkan hukum tentang dosa Qadzaf; menuduh seorang wanita berzina tanpa dapat menghadirkan bukti & 4 saksi dalam QS 24: 4. # #kisah
12) Maka Imam Malik memfatwakan agar pengurus jenazah yang tangannya melekat di kemaluan mayat itu dikenai had Qadzaf; dera 80 kali. #kisah
13) Sebab walau telah masyhur bahwa jenazah yang dimandikan itu semasa hidupnya adalah pezina; tapi tiada 4 saksi melihat langsung. #kisah
14) Jadi ringkas kisah; si pengurus jenazah pun dicambuk 80 kali sesuai had Qadzaf. TabarakaLlah, begitu tunai, lepaslah tangannya. #kisah
15) Sejak itulah muncul ungkapan, "La yufta wa Malik fil Madinah!" Tapi sungguh kita belajar jauh lebih banyak hal lagi dari #kisah ini.
16) Bahwa selain zina sebagai perbuatan, ada dosa tak kalah besar yang sering diremehkan; Qadzaf, menuduh zina tanpa bukti & 4 saksi. #kisah
17) Walaupun ma'ruf, sudah jadi rahasia umum bahwa mayat itu dulunya pezina, tapi syari'at Allah berlaku pada dakwaan; mana 4 saksi? #kisah
18) Maka melanggar kehormatan sesama, menghina dosa yang diperbuatnya, & mengungkap aibnya adalah perbuatan yang seyogyanya dijauhi. #kisah
19) Ini berlaku pada yang hidup maupun mati. Pada si hidup, menghina dosa kan membantu syaithan, memutus harapan dari ampunan Allah. #kisah
20) Apalagi jika ia fitnah; kerusakan yang timbul jauh lebih besar lagi. Pada si mati; siapa kita hingga memasti dosa & menghakimi? #kisah
21) Pada soal hukum; ini juga menegaskan hakikat bahwa melalui syari'atNya Allah bukan hendak menghukum & menyakiti hamba dengan had. #kisah
22) Dengan menetapkan hukuman berat atas zina; dosa yang dampak merusaknya luas, Allah hanyalah hendak menjaga kemashlahatan manusia. #kisah
23) Belum kita temukan dalam sejarah penegakan syari'at di masa RasuluLlah & para Khalifah pezina dihukum had karena delik aduan. #kisah
24) Ini karena beratnya syarat; 4 saksi yang melihat bagaimana "benang memasuki lubang jarum". Yang pernah ada; tersebab pengakuan. #kisah
25) Itupun hakim diperintah & diteladankan membuat syubhat untuk menghindari Had, "Barangkali cuma mencium", "Mungkin hanya memeluk". #kisah
26) Selama Hakim membuat peraguan-peraguan itu pada pengaku zina; yang bersangkutan berhak mencabut pengakuan. Had tak dijatuhkan. #kisah
27) Kehormatan tertuduh juga dilindungi dengan Had Qadzaf; 80 kali dera tuk yang tak bisa hadirkan 4 saksi -walau sebetulnya benar-. #kisah
28) "La yufta wa Malik fil Madinah, janganlah lahir fatwa sementara Imam Malik masih hidup di Madinah"; dari ini kita belajar banyak. #kisah
29) Imam Ahmad pun berkata, "Jika seorang menghina saudara muslimnya atas suatu dosa; takkan dia mati sebelum jatuh di nista serupa." #kisah
30) Mari berhati-hati & berdoa; moga Allah jaga kita dari dosa zina maupun dosa menuduh zina. Amat besar kerusakan akibat keduanya. #kisah
31) Di antara hal yang membuat kami bersama mengasaskan Penerbit @proumedia ialah hadirnya banyak buku tentang zina & "Riset Qadzaf". #kisah
32) Tahun 2002-03 ramai hadir buku-buku pengungkap zina dengan detail-detail menjijikkan; undercover-lah, in the kost lah, & lainnya. #kisah
33) Tapi yang dampak rusaknya tak kalah luas adalah 'survey & penelitian' yang menghebohkan; "97,5 % Mahasiswi Jogja tidak Perawan". #kisah
34) Keras saat itu kami menyebutnya "Qadzaf"; karena andai yang tidak perawan itu 50% saja, si peneliti menuduh zina 47,5% yang lain. #kisah
35) Dan ternyata memang si peneliti memang hanya mencari kehebohan; sama sekali tak menggunakan metodologi penelitian yang ilmiah. #kisah
36) Dia tidak memperhitungkan dampak penelitiannya itu; berapa kampus swasta di Jogja, warung-warung makan, & kost-kostan yang tutup. #kisah
37) Aptisi DIY & Ketua Kopertis saat itu, Prof. Dr. Sugiyanto, Apt. pernah berbincang dengan kami & Wakil Walikota HM Syukri Fadholi. #kisah
38) Tertanggungjawabkan-kah semua gulung tikar itu? Tentu tidak. Tapi yang tak kalah ngeri; saat seorang kawan di Aceh bercerita. #kisah
39) Sejak "97,5 %" menyebar, banyak orangtua sadar agama dari daerah berlatar Islam kuat tak sudi mengirim putranya kuliah di Jogja. #kisah
40) Lalu ke mana? Pokoknya ke selain Jogja. Dan? "Akhirnya rusak juga", kata beliau. Sampai akhirnya beliau mengunjungi Yogyakarta. #kisah
41) Saya dampingi beliau ke daerah berkampus & saya tanya, "Jadi, suasana berkebaikannya kondusif mana antara Jogja & kota-kota itu?" #kisah
42) Beliau menjawab yakin & mantap, "JOGJA!" Bahkan beliau katakan belum ada kota pendidikan lain yang atmosfernya "seshalih" Jogja. #kisah
42) Beliau menjawab yakin & mantap, "JOGJA!" Bahkan beliau katakan belum ada kota pendidikan lain yang atmosfernya "seshalih" Jogja. #kisah
43) Saya yang tinggal di Jogja tak hendak lena. Tentu di Jogja tetap ada keburukan-keburukan, tampak maupun tidak. Itu yang adil. #kisah
43) Saya yang tinggal di Jogja tak hendak lena. Tentu di Jogja tetap ada keburukan-keburukan, tampak maupun tidak. Itu yang adil. #kisah
44) Tetapi menuduh 97,5% itu memang betul-betul tak masuk akal & membawa kerusakan yang amat banyak. Semoga Allah ampuni beliau. #kisah
44) Tetapi menuduh 97,5% itu memang betul-betul tak masuk akal & membawa kerusakan yang amat banyak. Semoga Allah ampuni beliau. #kisah
45) Maka sebagai penutup, saya ceritakan pada kawan Aceh itu salah satu hikayat Buya HAMKA. Alkisah, suatu hari seseorang berkata.. #kisah
45) Maka sebagai penutup, saya ceritakan pada kawan Aceh itu salah satu hikayat Buya HAMKA. Alkisah, suatu hari seseorang berkata.. #kisah
46) ..pada HAMKA, "Buya, kemarin saya ke Makkah. Eh ternyata ya Buya ya, ternyata di Makkah itu ada pelacur Buya! Gimana itu Buya?" #kisah
46) ..pada HAMKA, "Buya, kemarin saya ke Makkah. Eh ternyata ya Buya ya, ternyata di Makkah itu ada pelacur Buya! Gimana itu Buya?" #kisah
47) Jawab HAMKA sembari tersenyum, "Ah masak? Bulan lalu saya baru pulang dari San Fransisco. Di sana itu ternyata tak ada Pelacur." #kisah
47) Jawab HAMKA sembari tersenyum, "Ah masak? Bulan lalu saya baru pulang dari San Fransisco. Di sana itu ternyata tak ada Pelacur." #kisah
48) Apa maksud Buya HAMKA? Ke manapun kita pergi, di manapun kita berada; diri kita yang sebenar tergambar dalam apa yang kita cari. #kisah
48) Apa maksud Buya HAMKA? Ke manapun kita pergi, di manapun kita berada; diri kita yang sebenar tergambar dalam apa yang kita cari. #kisah
49) Di San Fransisco tak ada pelacur, kalau TIDAK mencari. Di Makkah ada maksiat kalau itu yang DICARI. Semoga kita pencari kebaikan. #kisah
49) Di San Fransisco tak ada pelacur, kalau TIDAK mencari. Di Makkah ada maksiat kalau itu yang DICARI. Semoga kita pencari kebaikan. #kisah
50) Demikian #kisah kita pagi ini Shalih(in+at); moga manfaat. Mohon doa, sehabis ini menyetir Ngawi-Jogja, moga selamat-berkah perjalanan:)
___________ posted by: Blog PKS PIYUNGAN - Bekerja Untuk Kejayaan Indonesia