Oleh Yusril Ihza Mahendra*
*https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=304176263008064&id=100002470798411
___________ posted by: Blog PKS PIYUNGAN - Bekerja Untuk Kejayaan Indonesia
Mahkamah Konstitusi hari ini (5/6/12) memutuskan bahwa penjelasan Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menyatakan bahwa Wakil Menteri adalah pejabat karier dan bukan anggota cabinet, bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, penjelasan itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sementara norma Pasal 10 UU tersebut yang menyatakan bahwa “dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada Kementerian tertentu” tetap dinyatakan konstitusional dan tetap berlaku.
Putusan MK ini telah mengakhiri silang pendapat sah tidak sahnya keberadaan wakil menteri. MK dalam putusan diatas menyatakan bahwa keberadaan wakil menteri adalah sah dan konstitusional, sejalan dengan Pasal 17 UUD 1945. MK berpendapat bahwa penjelasan Pasal 10 tersebut mengandung norma tersendiri yang tidak sejalan dengan norma yang disebutkan di dalam pasal yang ingin dijelaskan, sehingga penjelasan tersebut bertentangan dengan konstitusi.
Keberadaan wakil menteri yang ada sekarang ini dengan sendirinya menjadi problematik dengan putusan MK di atas. Kedudukan wakil menteri sekarang ini justru didasarkan atas penjelasan itu, dan juga beberapa Peraturan Presiden yang berlaku, yang menyatakan para wakil menteri adalah pejabat kareir dan bukan anggota kabinet. Sebab itu, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa “Keppres pengangkatan masing-masing wakil menteri perlu diperbaharui agar menjadi produk yang sesuai dengan kewenangan ekslusif Presiden dan agar tidak lagi mengandung ketidakpastian hukum”.
Dengan adanya Putusan MK di atas, maka keberadaan Wakil Menteri yang kini “adalah pejabat karier dan bukan anggota kabinet” dengan sendirinya kehilangan pijakan hukum. Presiden harus segera memberhentikan mereka Wakil Menteri itu. Terserah Presiden apakah akan mengangkat mereka kembali atau tidak. Kalau Presiden berkeingian untuk mengangkat mereka kembali, maka harus dilakukan dengan Keppres baru yang sesuai dengan isi Putusan MK. Keppres itu harus menegaskan bahwa Wakil Menteri adalah anggota kabinet dan bukan pejabat karier. Sebab MK telah menyatakan bahwa wakil menteri yang merupakan pejabat kareir adalah bertentangan dengan susunan organisasi kementerian sebagaimana diatur Pasal 9 UU Kementerian Negara tersebut.
Bagaimanakah kedudukan para Wakil Menteri setelah putusan MK hari ini? Secara formil mereka tetap ada sampai terbitnya Keppres yang mengangkat mereka kembali yang disesuaikan dengan putusan MK. Secara materil, keberadaan mereka sudah tidak ada lagi, dalam makna, mereka tidak boleh melakukan kegiatan dan tindakan apapun atas nama jabatan tersebut. Ini adalah konsekuensi putusan MK No 97/PUU-IX/2011 yang diucapkan hari ini, Selasa, 5 Juni 2012.****
Putusan MK ini telah mengakhiri silang pendapat sah tidak sahnya keberadaan wakil menteri. MK dalam putusan diatas menyatakan bahwa keberadaan wakil menteri adalah sah dan konstitusional, sejalan dengan Pasal 17 UUD 1945. MK berpendapat bahwa penjelasan Pasal 10 tersebut mengandung norma tersendiri yang tidak sejalan dengan norma yang disebutkan di dalam pasal yang ingin dijelaskan, sehingga penjelasan tersebut bertentangan dengan konstitusi.
Keberadaan wakil menteri yang ada sekarang ini dengan sendirinya menjadi problematik dengan putusan MK di atas. Kedudukan wakil menteri sekarang ini justru didasarkan atas penjelasan itu, dan juga beberapa Peraturan Presiden yang berlaku, yang menyatakan para wakil menteri adalah pejabat kareir dan bukan anggota kabinet. Sebab itu, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa “Keppres pengangkatan masing-masing wakil menteri perlu diperbaharui agar menjadi produk yang sesuai dengan kewenangan ekslusif Presiden dan agar tidak lagi mengandung ketidakpastian hukum”.
Dengan adanya Putusan MK di atas, maka keberadaan Wakil Menteri yang kini “adalah pejabat karier dan bukan anggota kabinet” dengan sendirinya kehilangan pijakan hukum. Presiden harus segera memberhentikan mereka Wakil Menteri itu. Terserah Presiden apakah akan mengangkat mereka kembali atau tidak. Kalau Presiden berkeingian untuk mengangkat mereka kembali, maka harus dilakukan dengan Keppres baru yang sesuai dengan isi Putusan MK. Keppres itu harus menegaskan bahwa Wakil Menteri adalah anggota kabinet dan bukan pejabat karier. Sebab MK telah menyatakan bahwa wakil menteri yang merupakan pejabat kareir adalah bertentangan dengan susunan organisasi kementerian sebagaimana diatur Pasal 9 UU Kementerian Negara tersebut.
Bagaimanakah kedudukan para Wakil Menteri setelah putusan MK hari ini? Secara formil mereka tetap ada sampai terbitnya Keppres yang mengangkat mereka kembali yang disesuaikan dengan putusan MK. Secara materil, keberadaan mereka sudah tidak ada lagi, dalam makna, mereka tidak boleh melakukan kegiatan dan tindakan apapun atas nama jabatan tersebut. Ini adalah konsekuensi putusan MK No 97/PUU-IX/2011 yang diucapkan hari ini, Selasa, 5 Juni 2012.****
*https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=304176263008064&id=100002470798411
___________ posted by: Blog PKS PIYUNGAN - Bekerja Untuk Kejayaan Indonesia