Ketua KPK: Ada Indikasi Perbuatan Melawan Hukum, Kasus Century akan Memasuki Tahap Penyidikan

KOMPAS - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad membenarkan bahwa ia pernah menyatakan kasus penyelidikan Bank Century bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan dari sebelumnya penyelidikan. Sebab, sudah ada indikasi perbuatan melawan hukum.

"Ini pandangan hukum saya secara pribadi, dan kesimpulan saya, kasus Bank Century bisa ditingkatkan penyidikan. Pandangan ini pernah saya sampaikan dalam acara Big Baz di Kompas layar kaca belum lama ini," kata Abraham Samad saat dikonfirmasi Kompas, Minggu (29/1/2012) petang di Jakarta.

Ditanya apakah pendapat pribadinya itu masih sama dengan pernyataannya di Kompas layar kaca lalu, Abraham membenarkan. "Ya, masih," tandasnya.

Mengenai adanya sinyalemen perbedaan pandangan di pimpinan KPK terkait kasus Bank Century dan Wisma Atlet, Abrahama membenarkan.

"Akan tetapi, itu wajar dan KPK akan mengupayakan menjadi sama," lanjut Abraham lagi.

Ia tak mau merinci indikasi perbuatan melawan hukum. Namun, catatan Kompas, salah satunya dari adanya pinjaman uang sebesar Rp 1 miliar yang dilakukan Deputi Gubernur Bank Indonesia non aktif Budi Mulia kepada pemilik Bank Century, Robert Tantular.

Ini diperkuat laporan audit investigasi BPK yang menyebutkan adanya perubahan Peraturan BI sedemikian rupa untuk memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek terhadap Bank Century.

*)http://nasional.kompas.com/read/2012/01/30/05564319/Ketua.KPK.Ada.Indikasi.Perbuatan.Melawan.Hukum



*posted by: Blog PKS PIYUNGAN - Bekerja Untuk Kejayaan Indonesia
Baca juga :