Liputan6.com - Komite Etik telah menyatakan seluruh pimpinan KPK bebas dari pelanggaran pidana. Namun Indonesian Police Watch (IPW) mendesak polisi untuk memeriksa pimpinan KPK karena diduga telah melakukan pertemuan dengan mantan politisi Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Desakan IPW tersebut karena para pmpinan KPK dinilai sudah melanggar Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK. "Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane, kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Kamis, (6/10).
Sedangkan dalam Pasal 65 menegaskan "Setiap anggota KPK yang melanggar Pasal 36 di atas, dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun" ucapnya.
Neta pun mengimbau agar polisi konsisten dalam melakukan penegakan hukum dan memeriksa para pimpinan KPK dengan menggunakan kedua pasal tersebut.
"Jika putusan Komite Etik dibiarkan dan ditolerir akan berbahaya bagi pewujudan tujuan konstitusional Indonesia sebagai Negara Hukum. Kita justru bukan melembagakan etika, tapi membangun berhala-berhala politik yang pantang disentuh kritik dan senantiasa harus disakralkan," terangnya.
Menurutnya keputusan Komite Etik akan jadi preseden yang akan membuat elit-elit negeri ini tidak akan pernah patuh hukum atau mentaati UU."Tapi cenderung memperkosa hukum, termasuk apa yang dilakukan para pimpinan KPK yang dinilai Komite Etik sudah melakukan pelanggaran ringan," katanya.
Seperti diketahui Komite Etik KPK yang di Ketua Abdullah Hehamahua memutuskan memberi sanksi berupa teguran tertulis kepada dua orang pejabat KPK yaitu mantan Deputi Penindakan Ade Rahardja dan Sekjen KPK Bambang Sapto Pratomosunu, dianggap telah menyalahi kode etik KPK.
Mereka diduga melakukan pertemuan dengan M Nazaruddin yang saat ini menjadi tersangka atas kasus dugaan suap.(MEL)
*)http://berita.liputan6.com/read/356666/polisi-didesak-periksa-pimpinan-kpk
*posted by: Blog PKS PIYUNGAN - Bekerja Untuk Indonesia
Desakan IPW tersebut karena para pmpinan KPK dinilai sudah melanggar Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK. "Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane, kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Kamis, (6/10).
Sedangkan dalam Pasal 65 menegaskan "Setiap anggota KPK yang melanggar Pasal 36 di atas, dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun" ucapnya.
Neta pun mengimbau agar polisi konsisten dalam melakukan penegakan hukum dan memeriksa para pimpinan KPK dengan menggunakan kedua pasal tersebut.
"Jika putusan Komite Etik dibiarkan dan ditolerir akan berbahaya bagi pewujudan tujuan konstitusional Indonesia sebagai Negara Hukum. Kita justru bukan melembagakan etika, tapi membangun berhala-berhala politik yang pantang disentuh kritik dan senantiasa harus disakralkan," terangnya.
Menurutnya keputusan Komite Etik akan jadi preseden yang akan membuat elit-elit negeri ini tidak akan pernah patuh hukum atau mentaati UU."Tapi cenderung memperkosa hukum, termasuk apa yang dilakukan para pimpinan KPK yang dinilai Komite Etik sudah melakukan pelanggaran ringan," katanya.
Seperti diketahui Komite Etik KPK yang di Ketua Abdullah Hehamahua memutuskan memberi sanksi berupa teguran tertulis kepada dua orang pejabat KPK yaitu mantan Deputi Penindakan Ade Rahardja dan Sekjen KPK Bambang Sapto Pratomosunu, dianggap telah menyalahi kode etik KPK.
Mereka diduga melakukan pertemuan dengan M Nazaruddin yang saat ini menjadi tersangka atas kasus dugaan suap.(MEL)
*)http://berita.liputan6.com/read/356666/polisi-didesak-periksa-pimpinan-kpk
*posted by: Blog PKS PIYUNGAN - Bekerja Untuk Indonesia