Mahfudz Siddiq
Pengurus DPP PKSAnggota DPR RI sejak 2004, Ketua Komisi I DPR RI
Alumnus Th.1990 FISIP UI Prog Ilmu Komunikasi
- Periode 04-09 DPR lalu, saat saya menjabat Ketua Fraksi, FPKS serahkan gratifikasi sekitar 2 M ke KPK. Ini kebijakan tuk clean-govt. #TL
- Anggota FPKS yg banyak serahkan gratifikasi adl Suswono dan Tamsil Linrung krn keduanya sbg unsur pimpinan di DPR. Ada juga Zulkiflimansyah.
- Gratifikasi diserahkan KPK artinye sdh diterima? Ya. Krn dlm praktek ada gratifikasi yg tdk bisa ditolak langsung. Biasanya dititipkan.
- Jalaludin Satibi, angt FPKS Kom 4 periode lalu dikucilkan banyak koleganya krn ungkap dana gratifikasi 20 juta saat kunker ke Sumsel.
- Tamsil Linrung adl aktivis juga pebisnis. Saat ditugaskan di Banggar periode lalu kami sdh sampaikan ujian dan fitnahnya akan banyak.
- Alhamdulillah Tamsil selalu konsultasi setiap ada persoalan dan rencana kebijakan. Kemampuan teknis anggarannya mmg mumpuni dan diakui.
- Periode ini Tamsil sbg waka Banggar DPR. Pimp di DPR bersifat kolektif dan prosesnya kolegial krn melalui pleno yg libatkan 80 anggota.
- Skrg mari kita lihat ulang dgn tenang kasus "Banggar Mogok". Begitu istilah beberapa media massa.
- Ketika kasus suap Kemenegpora muncul krn tertangkap tangan KPK, disebut keterlibatan bbrp anggota Banggar. Oke?
- Jika itu suap or gratifikasi maka yg diproses hukum adl si penerima dan si pemberi. Keduanya sdg diproses KPK.
- Tapi KPK juga meminta keterangan pihak2 lain yg diduga terkait, diantaranya anggota Banggar. Bukan semua Pimp Banggar!
- Sisi lain. Stlh muncul kasus sesmenpora meledaklah isu Nazaruddin bak drama politik serial sepanjang 3-4 bulanan. Dahsyat memang!!
- Tiba2 menyeruak kasus gratifikasi THR Kemenakertrans. Nama Muhaimin katanya dicatut oleh staf khususnya. Besarnya 1.5 M. Media ramai!
- Pemberi dan Penerima dicocok dan diproses hukum KPK. Lalu muncul pihak2 lain yg diduga terkait. Isu mulai bergeser pelan2!
- Dalam proses hukum Sesmenpora, Menterinya dipanggil sbg saksi di persidangan. Pola yg sama nampak akan terulang di Kemenakertrans.
- Nah bgm uniknya kasus Kemenakertrans? Tiba2 KPK panggil 4 Pimp Banggar DPR. Pertanyakan proses RAPBN 2011 yg sdh jadi UU??
- RAPBN diajukan oleh Presiden ke DPR. Lalu dibahas oleh Komisi dan Banggar bersama Pemerintah. Disetujui dlm Paripurna DPR sbg UU.
- Sbg UU, APBN lalu disahkan dan ditandatangani oleh Presiden! Pelaksanaannya kemudian menjadi tgjwb Pemerintah. DPR mengontrol.
- Dr kasus gratifikasi THR 1.5 M, KPK pertanyakan proses APBN senilai 1300 Trilyun ke 4 Pimp Banggar mewakili institusi Banggar.
- Lalu pemberitaan pun bergeser lagi ke "mafia Banggar DPR". Isu mengkristal: Bubarkan Banggar !!
- Banggar bereaksi. Pertanyakan motif dan argumen KPK periksa 4 Pimp. Lalu proses RAPBN 2012 ditunda sd clear urusan ini.
- Lalu isu media heboh: "Banggar Mogok!" Case sebenarnya dan sebelumnya mulai redup.
- Peta persoalan melebar krn KPK juga panggil Menteri Keuangan. Ditambah isu KPK tolak hadir undangan rapat konsultasi dgn DPR.
- Mungkin KPK juga akan panggil Presiden krn ikut menandatangani UU APBN. Pastinya - kalau kejadian - tambah ramai!
- Apa alasan KPK panggil Banggar dlm kasus Kemenakertrans? Krn ada penambahan anggaran 500 M dlm APBN.
- Dlm pembahasan RAPBN antara DPR dgn Pemerintah, dimungkinkan perubahan besaran alokasi sesuai mekanisme. Itu hal biasa.
- Tapi jika dlm case sesmenpora yg diperiksa anggota, tapi case kemenakertrans yg diperiksa Pimp Banggar wakili institusi.
- Mari bedakan proses penyusunan RAPBN yg libatkan DPR dgn pelaksanaan APBN yg domain Pemerintah.
- Jika dlm pelaksanaan anggaran oleh Pemerintah ada kasus KKN, maka itu kasus yg libatkan oknum personal bukanb institusi.
- Tapi pola penanganan kasus hukum kemenakertrans oleh KPK telah meluaskaan persoalan shg jadi kabur.
- KPK memang bisa lakukan ini dgn kewenangan super-body nya sbg lembaga ad hoc. Namun memicu pertanyaan seputar motif?!
- Dan opini publik segera tergiring DPR vs KPK! Tak akan jelas ujungnya. Termasuk kasus pokoknya ?!
- Penanganan kasus hukum Sesmenpora dan Kemenakertrans mestinya tuntaskan dulu aktor utama penerima dan pemberi suap or gratifikasi.
- Jika sdh terbukti secara hukum, baru KPK perluas ke aktor2 lanjutan baik di eksekutif, legislatif maupun pihak ketiga.
- Dgn pola penanganan kasus seperti sekarang, menurut saya ada bbrp hal yg terjadi dan harus dikritisi cermat!
- Pertama, penanganan kasus dugaan suap or gratifikasi di kemenakertrans saat ini menjadi bias dan tdk fokus. Bahkan isu media melebar.
- Kedua, pola ini ciptakan kontraksi relasi antar lembaga. Sesuatu yg mestinya diminimalisir di tengah persoalan besar lainnya.
- Ketiga, pola ini menggeser opini publik dan media dari kasus pokok yaitu kemenakertrans dan kemenegpora, termasuk soal Nazarudin.
- Keempat, terjadi distorsi opini publik dan media ttg hakikat persoalan yg ingin disampaikan oleh institusi Banggar.
- Kelima, berkembang analisis motif2 politik dari para pihak yg berkontraksi. Saling mempertanyakan dgn prasangka negatif.
- Keenam, mengkristalnya arus pandangan Pro dan Anti KPK. Sesuatu yg tdk boleh terjadi apalagi dikembangkan. Juga thd DPR.
- Ketujuh, solusi rapat konsultasi antar lembaga menjadi macet. Ini tdk bagus untuk semua, termasuk untuk KPK.
- Nah itu pandangan pribadi saya seputar masalah penanganan kasus korupsi yg diduga terjadi di kemenegpora dan kemenakertrans.
- Anda bisa punya pandangan berbeda. Tapi tak salah tuk coba melihat secara jernih tanpa prasangka. Sambil tunggu proses hukum oleh KPK.
- Dan media massa sgt berperan tuk bangun obyektivitas opini publik thd berbagai persoalan penegakan hukum di negeri tercinta ini.
- Saya pribadi sgt hargai ragam pendapat yg ada. Sbg modal rajut energi bangsa benahi negeri ini dgn tuntas.
*)http://twitter.com/#!/mahfudzsiddiq
*posted by: Blog PKS PIYUNGAN - Bekerja Untuk Indonesia