KulTwit @MahfudzSiddiq : #TL



Mahfudz Siddiq
Pengurus DPP PKS
Anggota DPR RI sejak 2004, Ketua Komisi I DPR RI
Alumnus Th.1990 FISIP UI Prog Ilmu Komunikasi


  1. Periode 04-09 DPR lalu, saat saya menjabat Ketua Fraksi, FPKS serahkan gratifikasi sekitar 2 M ke KPK. Ini kebijakan tuk clean-govt. #TL
  2. Anggota FPKS yg banyak serahkan gratifikasi adl Suswono dan Tamsil Linrung krn keduanya sbg unsur pimpinan di DPR. Ada juga Zulkiflimansyah.
  3. Gratifikasi diserahkan KPK artinye sdh diterima? Ya. Krn dlm praktek ada gratifikasi yg tdk bisa ditolak langsung. Biasanya dititipkan.
  4. Jalaludin Satibi, angt FPKS Kom 4 periode lalu dikucilkan banyak koleganya krn ungkap dana gratifikasi 20 juta saat kunker ke Sumsel.
  5. Tamsil Linrung adl aktivis juga pebisnis. Saat ditugaskan di Banggar periode lalu kami sdh sampaikan ujian dan fitnahnya akan banyak.
  6. Alhamdulillah Tamsil selalu konsultasi setiap ada persoalan dan rencana kebijakan. Kemampuan teknis anggarannya mmg mumpuni dan diakui.
  7. Periode ini Tamsil sbg waka Banggar DPR. Pimp di DPR bersifat kolektif dan prosesnya kolegial krn melalui pleno yg libatkan 80 anggota.
  8. Skrg mari kita lihat ulang dgn tenang kasus "Banggar Mogok". Begitu istilah beberapa media massa.
  9. Ketika kasus suap Kemenegpora muncul krn tertangkap tangan KPK, disebut keterlibatan bbrp anggota Banggar. Oke?
  10. Jika itu suap or gratifikasi maka yg diproses hukum adl si penerima dan si pemberi. Keduanya sdg diproses KPK.
  11. Tapi KPK juga meminta keterangan pihak2 lain yg diduga terkait, diantaranya anggota Banggar. Bukan semua Pimp Banggar!
  12. Sisi lain. Stlh muncul kasus sesmenpora meledaklah isu Nazaruddin bak drama politik serial sepanjang 3-4 bulanan. Dahsyat memang!!
  13. Tiba2 menyeruak kasus gratifikasi THR Kemenakertrans. Nama Muhaimin katanya dicatut oleh staf khususnya. Besarnya 1.5 M. Media ramai!
  14. Pemberi dan Penerima dicocok dan diproses hukum KPK. Lalu muncul pihak2 lain yg diduga terkait. Isu mulai bergeser pelan2!
  15. Dalam proses hukum Sesmenpora, Menterinya dipanggil sbg saksi di persidangan. Pola yg sama nampak akan terulang di Kemenakertrans.
  16. Nah bgm uniknya kasus Kemenakertrans? Tiba2 KPK panggil 4 Pimp Banggar DPR. Pertanyakan proses RAPBN 2011 yg sdh jadi UU??
  17. RAPBN diajukan oleh Presiden ke DPR. Lalu dibahas oleh Komisi dan Banggar bersama Pemerintah. Disetujui dlm Paripurna DPR sbg UU.
  18. Sbg UU, APBN lalu disahkan dan ditandatangani oleh Presiden! Pelaksanaannya kemudian menjadi tgjwb Pemerintah. DPR mengontrol.
  19. Dr kasus gratifikasi THR 1.5 M, KPK pertanyakan proses APBN senilai 1300 Trilyun ke 4 Pimp Banggar mewakili institusi Banggar.
  20. Lalu pemberitaan pun bergeser lagi ke "mafia Banggar DPR". Isu mengkristal: Bubarkan Banggar !!
  21. Banggar bereaksi. Pertanyakan motif dan argumen KPK periksa 4 Pimp. Lalu proses RAPBN 2012 ditunda sd clear urusan ini.
  22. Lalu isu media heboh: "Banggar Mogok!" Case sebenarnya dan sebelumnya mulai redup.
  23. Peta persoalan melebar krn KPK juga panggil Menteri Keuangan. Ditambah isu KPK tolak hadir undangan rapat konsultasi dgn DPR.
  24. Mungkin KPK juga akan panggil Presiden krn ikut menandatangani UU APBN. Pastinya - kalau kejadian - tambah ramai!
  25. Apa alasan KPK panggil Banggar dlm kasus Kemenakertrans? Krn ada penambahan anggaran 500 M dlm APBN.
  26. Dlm pembahasan RAPBN antara DPR dgn Pemerintah, dimungkinkan perubahan besaran alokasi sesuai mekanisme. Itu hal biasa.
  27. Tapi jika dlm case sesmenpora yg diperiksa anggota, tapi case kemenakertrans yg diperiksa Pimp Banggar wakili institusi.
  28. Mari bedakan proses penyusunan RAPBN yg libatkan DPR dgn pelaksanaan APBN yg domain Pemerintah.
  29. Jika dlm pelaksanaan anggaran oleh Pemerintah ada kasus KKN, maka itu kasus yg libatkan oknum personal bukanb institusi.
  30. Tapi pola penanganan kasus hukum kemenakertrans oleh KPK telah meluaskaan persoalan shg jadi kabur.
  31. KPK memang bisa lakukan ini dgn kewenangan super-body nya sbg lembaga ad hoc. Namun memicu pertanyaan seputar motif?!
  32. Dan opini publik segera tergiring DPR vs KPK! Tak akan jelas ujungnya. Termasuk kasus pokoknya ?!
  33. Penanganan kasus hukum Sesmenpora dan Kemenakertrans mestinya tuntaskan dulu aktor utama penerima dan pemberi suap or gratifikasi.
  34. Jika sdh terbukti secara hukum, baru KPK perluas ke aktor2 lanjutan baik di eksekutif, legislatif maupun pihak ketiga.
  35. Dgn pola penanganan kasus seperti sekarang, menurut saya ada bbrp hal yg terjadi dan harus dikritisi cermat!
  36. Pertama, penanganan kasus dugaan suap or gratifikasi di kemenakertrans saat ini menjadi bias dan tdk fokus. Bahkan isu media melebar.
  37. Kedua, pola ini ciptakan kontraksi relasi antar lembaga. Sesuatu yg mestinya diminimalisir di tengah persoalan besar lainnya.
  38. Ketiga, pola ini menggeser opini publik dan media dari kasus pokok yaitu kemenakertrans dan kemenegpora, termasuk soal Nazarudin.
  39. Keempat, terjadi distorsi opini publik dan media ttg hakikat persoalan yg ingin disampaikan oleh institusi Banggar.
  40. Kelima, berkembang analisis motif2 politik dari para pihak yg berkontraksi. Saling mempertanyakan dgn prasangka negatif.
  41. Keenam, mengkristalnya arus pandangan Pro dan Anti KPK. Sesuatu yg tdk boleh terjadi apalagi dikembangkan. Juga thd DPR.
  42. Ketujuh, solusi rapat konsultasi antar lembaga menjadi macet. Ini tdk bagus untuk semua, termasuk untuk KPK.
  43. Nah itu pandangan pribadi saya seputar masalah penanganan kasus korupsi yg diduga terjadi di kemenegpora dan kemenakertrans.
  44. Anda bisa punya pandangan berbeda. Tapi tak salah tuk coba melihat secara jernih tanpa prasangka. Sambil tunggu proses hukum oleh KPK.
  45. Dan media massa sgt berperan tuk bangun obyektivitas opini publik thd berbagai persoalan penegakan hukum di negeri tercinta ini.
  46. Saya pribadi sgt hargai ragam pendapat yg ada. Sbg modal rajut energi bangsa benahi negeri ini dgn tuntas.


*)http://twitter.com/#!/mahfudzsiddiq


*posted by: Blog PKS PIYUNGAN - Bekerja Untuk Indonesia
Baca juga :