KPK, Moral, dan Perilaku

Oleh NONO ANWAR MAKARIM
(Anggota Komite Etik KPK)

Di "negeri kurang-lebih", pemecahan masalah tidak pernah tuntas, dan pesan-pesan tidak pernah jelas. Di "negeri kurang lebih" yang salah dimaafkan, yang kurang dikatrol, dan yang berbeda dikooptasi atau dihajar supaya tidak berbeda lagi.

---

Siaran pers tidak boleh panjang-panjang. Singkat, padat sederhana, dan jelas. Itulah formulanya.

Siaran pers Komite Etik Komisi pemberantasar Korupsi ("Komite") yang 12 halaman itu kepanjangan dan hampa penjelasan. Laporan aslinya 88 halaman. Peringkasan selalu perlu pemotongan di sana-sini. Ini menambah ketidakjelasan gambaran tentang apa yang sebenarnya dilakukan 7+1 orang (anggota Komite) selama dua bulan di ruang rapat kecil, lantai III Gedung KPK. Karena itu berikut ini saya tambahkan apa yang tidak sempat dimasukkan ke dalam siaran pers itu.

Pikiran yang tidak meyakinkan semua anggota adalah konsepsi bahwa dalam menilai perilaku seseorang, yang harus diperiksa perbuatannya, bukan maksud, tujuan, atau niatnya apalagi jasa-jasanya di masa lampau. Penilai perilaku menyoroti perbuatan, kelakuan, sepak terjang seseorang yang tampak di mata orang lain. Fokus terpusat pada aspek lahiriah. Perasaan yang berkecamuk dalam hati sanubari pelaku, juga itikad baik si pelaku, tidak penting. Begitu pula prestasi yang sudah dan bahkan sedang dicapainya.

Pikiran yang juga tak bisa diterima secara aklamasi adalah bahwa sesuatu yang "pantas", kelakuan yang "patut", atau persepsi tentang "martabat" berada dalam ranah orang luar, publik masyarakat, bukan dalam konsepsi pelaku dan teman-temannya. Semua itu merupakan pengertian hasil pemantauan orang dengan pancaindranya terhadap orang lain.

Konsep-konsep ini berada dalam lingkungan sosiologi, ilmu kemasyarakatan. Ia jelas bukan urusan pelaku, melainkan sepenuhnya tunduk pada tolok ukur yang ada di masyarakat pada suatu saat tertentu. Sebaliknya "maksud dan tujuan”, "niat dan itikad" mempakan soal kejiwaan orang per orang.

Dalam perbandingan ini, seorang yang beritikad baik, berintegritas tinggi, berniat luhur dan punya sejarah terhormat bisa melanggar aturan perilaku apabila ia tampak melakukan perbuatan yang "tidak pantas", atau "tidak patut", di mata orang lain. Jika si pelaku menduduki jabatan penting atau jika ia seorang yang terkemuka dalam masyarakat ia bahkan bisa dianggap merendahkan "martabatnya". Alur pikiran semacam ini tidak berhasil meyakinkan semua anggota Komite.

Kasus Jack Kervorkian

Contoh seorang yang beritikad baik, berniat luhur, dan berintegritas tinggi tetapi tetap dihukum karena melanggar sesuatu norma tampak dalam perkara di pengadilan Michigan pada 1999. Jack Kervorkian adalah dokter spesialis patologi, pelukis, komponis musik jazz, pemain instrumen, dan aktivis eutanasia. Eutanasia menyangkut hak seseorang untuk mencabut nyawanya sendiri bita ia dalam usia tua menderita penyakit yang menyebabkan rasa sakit terus-menerus, sedangkan ilmu kedokteran tidak sanggup menyembuhkan.

Dokter Kervorkian adalah seorang humanis yang tidak tahan menyaksikan orang menderita sakit tanpa akhir, tanpa harapan, dan tanpa pertolongan dokter kecuali memompa morfin ke dalam urat nadinya. Ia memberi pasien semacam itu obat dan cara mengakhiri penderitaan mereka dengan jalan bunuh diri atas keputusan mereka sendiri. Tidak kurang dari 130 penderita penyakit fatal dibantunya mengakhiri hidup mereka atas putusan dan permintaan mereka sendiri.

Jack Kervorkian menganggap tak adil apabila negara diberi hak mencabut nyawa milik warganya dengan hukuman mati, tetapi tidak memberikan hak yang sama kepada pemilik nyawa itu sendiri. Akan tetapi, masyarakat menuduh Kervorkian telah mengambil alih peran Tuhan. Pada tahun 1999 dokter Jacob Kervorkian dijatuhi hukuman 25 tahun penjara oleh hakim pengadilan negeri Michigan.

Hakim Jessica Cooper dalam putusannya menyatakan, "Kita adalah bangsa berhukum, bangsa yang menghormati perbedaan pendapat karena kita punya cara beradab dan tanpa kekerasan dalam menyelesaikan konflik yang menimbang hukum, dan taat pada hukum. Kita menyediakan jalan dan cara untuk memprotes berlakunya suatu undang-undang yang tidak kita setujui. Tuan bebas mengkritik, mengeca dan berceramah tentang undang-undang yang Tuan tak sukai, tapi Tuan tak dibenarkan melanggarnya. Silakan berperang salib terhadap undang-undang yang melarang eutanasia, tapi jangan
berposisi di atas undang-undang."

Di satu pihak ada orarg yang patut dikagumi melakukan suatu perbuatan yang membebaskan orang dari penderitaan yang tidak sanggup diakhiri oleh ilmu kedokteran. Perbuatan itu berupa bantuan kepada para penderita tersebut untuk mengakhiri penderitaan mereka dengan jalan bunuh diri. Akan tetapi, di lain pihak ada undang-undang yang melarang perbuatan tersebut.

Jaksa mengajukan dokter Kervorkian ke pengadilan atas tuduhan pembunuhan. Dewan juri harus menetapkan apakah perbuatan dengan maksud luhur yang dilakukan Kervorkian itu "salah" atau "tidak salah". Jika diputus "salah", maka hakim mengenakan hukuman. Dalam memutus perkara Kervorkian, hakim berfokus pada apa yang dilakukannya bukan pada statusnya sebagai ahli patologi, aktivis, pelukis, komponis jazz, dan pemain instrumen musik ataupun julukan a major historical figure in modern medicine yang diberikan kepadanya oleh penulis sejarah Universitas Michigan.

"Negeri kurang-lebih"

Ada dua hal lain yang gagal mendapatkan dukungan semua anggota Komite, yaitu pendapat bahwa jebakan atau rekayasa yang dipasang pihak lawan tak boleh memaafkan si terjebak melanggar aturan perilaku yang berakibat ia masuk ke dalam jebakan. Jebakan tak menghapus fakta bahwa telah terjadi suatu pelanggaran atas kode perilaku. Pendapat yang dianggap garis keras ini berkonfrontasi dengan anggapan bahwa kesalahan pihak lawan membasuh-bersih perilaku kawan.

Teori jebakan yang menghalalkan pelanggaran kode perilaku itu diperkuat dengan tidak terbuktinya tuduhan lawan bahwa si pelanggar menerima suap. Si korban jebakan yang terbukti tidak menerima suap, yang beritikad baik yang jujur dan telah banyak berjasa harus dibebaskan dari tuduhan melanggar kode perilaku. Argumen bahwa aspek pidana tak termasuk dalam tugas Komite, bahwa Komite hendaknya membatasi diri pada persoalan ada tidak pelanggaran aturan perilaku disetujui, tetapi terdesak oleh arus deras pembebasan seorang pendekar pemberantasan korupsi.

Ada pendapat bahwa seseorang yang sedang dizalimi habis-habisan oleh gelombang fitnah dan kongkalikong pengusaha dan pihak berwajib seharusnya meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatiannya berlipat ganda. Seharusnya hal-hal yang tak pantas jangan dilakukan karena memberikan peluang bagi lawan untuk memperdalam serangan kejinya. Pendapat ini diterima tetapi tidak berpengaruh pada arus pendapat bahwa situasi dan kondisi pada saat diduga pelanggaran terjadi tidak mendukung dugaan.

Untuk mencegah timbulnya prasangka, perlu dicatat bahwa tidak semua anggota Komite yang orang dalam KPK ikut terseret arus pembebasan. Begitu pula perlu sebaliknya tak semua anggota Komite dari luar KPK berpihak pada garis keras. Sidang-sidang Komite amat menarik bagi orang yang biasa bersidang. Bahwa hasilnya tak memberikan pedoman yang tegas mengenai apa yang benar dan apa yang salah bagi generasi mendatang itu saya kembalikan ke pangkuan kultur bangsa.

Pada awal persidangan di bulan Agustus, seorang anggota bertanya apa sebenarnya yang menyebabkan Indonesia terperosok begini dalam jurang kecurangan, kejahatan, dan kebohongan. Ada yang menjawab "pemimpin kurang tegas", ada yang masih juga menyalahkan dominasi asing, dan ada yang menyalahkan partai politik. Tak seorang pun mengarahkan jari telunjuk pada dirinya sendiri.

Mungkin kita tak suka pada yang serba tegas, atau enggan mempertentangkan warna hitam dengan putih. Mungkin di negeri ini hanya "negeri kurang-lebih" dimana yang baik belum tentu bagus dan yang jelek tidak selalu buruk.

Di "negeri kurang-lebih", pemecahan masalah tidak pernah tuntas, dan pesan-pesan tidak pernah jelas. Di "negeri kurang lebih" yang salah dimaafkan, yang kurang dikatrol, dan yang berbeda dikooptasi atau dihajar supaya tidak berbeda lagi. Di "negeri kurangJebih", seorang "Yudhistira"-tokoh perwayangan itu-pun tidak langsung masuk surga.

*)sumber: KOMPAS (11/10/11) hal.6


*posted by: Blog PKS PIYUNGAN - Bekerja Untuk Indonesia
Baca juga :