JAKARTA – Kepindahan hakim Albertina Ho mendapat banyak pertanyaan dari pihak luar. Anggota DPR dari Fraksi PKS, Aboebakar Alhabsy meminta agar Mahkamah Agung (MA) memberikan penjelasan seputar kepindahan hakim yang sering menangani kasus besar tersebut.
"Siapapun pasti akan menyimpulkan apa yang menimpa hakim Albertina Ho adalah demosi (pemindahan suatu jabatan ke jabatan yg lebih rendah-ed), bukan promosi," katanya, Rabu (21/9).
Terlebih lagi, posisi Albertina di PN Jakarta Selatan juga diperbantukan di peradilan TIPIKOR (Tindak Pidana Korupsi). Ia menyakini kepindahan itu akan sulit diterima publik. Sebab, selama ini Albertina memegang kasus-kasus besar seperti kasus Antasari Azhar, Gayus Tambunan, dan Cirus Sinaga.
"Tidak cuma saksi yang dibuat grogi, Jaksa pun kerap mati gaya dengan ketegasan hakim ini pada saat memimpin sidang," katanya.
Maka dari itu, MA harus memberikan penjelasan agar tidak ada spekulasi yang bisa berkembang secara liar. Selain itu, agar kepercayaan publik pada MA tidak turun. "Publik akhirnya menduga-duga persoalan apakah yang membikin Hakim Albertina dibuang keluar Jawa," katanya.
Seperti diberitakan, Alberthina Ho, secara resmi dimutasi ke Pengadilan Negeri Sungai Liat, Bangka Belitung. Pemutasian ini telah mendapatkan SK (Surat Keputusan) pada Kamis (15/9) kemarin.
Ia mengatakan akan pindah ke PN Sungai Liat, Babel, paling lambat sebulan setelah SK dari Mahkamah Agung tersebut diterbitkan.
*)http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/11/09/21/lrussx-pks-minta-ma-perjelas-kepindahan-hakim-albertina-ho
*posted by: Blog PKS PIYUNGAN - Bekerja Untuk Indonesia
"Siapapun pasti akan menyimpulkan apa yang menimpa hakim Albertina Ho adalah demosi (pemindahan suatu jabatan ke jabatan yg lebih rendah-ed), bukan promosi," katanya, Rabu (21/9).
Terlebih lagi, posisi Albertina di PN Jakarta Selatan juga diperbantukan di peradilan TIPIKOR (Tindak Pidana Korupsi). Ia menyakini kepindahan itu akan sulit diterima publik. Sebab, selama ini Albertina memegang kasus-kasus besar seperti kasus Antasari Azhar, Gayus Tambunan, dan Cirus Sinaga.
"Tidak cuma saksi yang dibuat grogi, Jaksa pun kerap mati gaya dengan ketegasan hakim ini pada saat memimpin sidang," katanya.
Maka dari itu, MA harus memberikan penjelasan agar tidak ada spekulasi yang bisa berkembang secara liar. Selain itu, agar kepercayaan publik pada MA tidak turun. "Publik akhirnya menduga-duga persoalan apakah yang membikin Hakim Albertina dibuang keluar Jawa," katanya.
Seperti diberitakan, Alberthina Ho, secara resmi dimutasi ke Pengadilan Negeri Sungai Liat, Bangka Belitung. Pemutasian ini telah mendapatkan SK (Surat Keputusan) pada Kamis (15/9) kemarin.
Ia mengatakan akan pindah ke PN Sungai Liat, Babel, paling lambat sebulan setelah SK dari Mahkamah Agung tersebut diterbitkan.
*)http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/11/09/21/lrussx-pks-minta-ma-perjelas-kepindahan-hakim-albertina-ho
*posted by: Blog PKS PIYUNGAN - Bekerja Untuk Indonesia