Pakar: Hak Rakyat Menghukum Abbas di Depan Pengadilan Revolusi

Amman – Pakar Hukum Internasional mengungkapkan kekhawatirannya tentang apa yang disebutnya “transaksi politik” saat ini sedang terjadi di gedung PBB, yang tujuannya agar Israel mendapatkan pengakuan internasional dan Arab tentang keyahudiannya sebagai kopensasi atas pengakuan Negara Palestina di atas perbatasan tahun 1967.

Pakar Hukum Internasional asal Yordania, Amis Qasim, dalam orasi yang disampaikan di ibukota Yordania, Amman, mengatakan, “Langkah-langkah Amerika Israel Eropa yang menentang upaya Palestina di PBB, berkonsekuensi adanya formula perundingan untuk mendekatkan pesyaratan Zionis Israel untuk mendapatkan pengakuan Palestina akan keyahudian Negara Israel.”

Dia menilai upaya Palestina meminta keanggotaan negara di atas perbatasan tahun 1967 di PBB mengandung lebih banyak sisi-sisi negatif dari pada positifnya. Langkah ini untuk menutupi aib pimpinan Palestina setelah kegagalannya dari sejak perjanjian Oslo tahun 1993.

Dia menambahkan, “Otoritas Palestina mengatasi kegagalannya dengan kegagalan lain, untuk mengembalikan rute perundingan yang saat ini beku dan memenuhi kekosongan politik yang ada serta memberikan capaian yang hilang.” Qasim mengingatkan kembali pernyataan Presiden Otoritas Ramallah Mahmud Abbas ketika dia mengatakan, “Perundingan adalah pilihan yang pertama dan yang terakhir.”

Qasim mengkritik pernyataan pihak-pihak Otoritas Ramallah yang menyatakan bahwa pihak Palestina tidak akan rugi apa-apa bila upaya ini gagal. Apabila berhasil maka kondisinya akan lebih baik. Dia menilai, “Pernyataan itu kehilangan kebijaksaan politik dan menempatkan isu Palestina sebagai percobaan.”

Dia mengingatkan bahwa permintaan keanggotaan Palestina di PBB dengn Negara di atas perbatasan tahun 1967 telah membuat perbatasan permanen dan bertentangan dengan apa yang disebutkan dalam resolusi PBB nomor 194, yang menegaskan tentang hak kembali pengungsi Palestina ke rumah-rumah dan tanah asal mereka diusir secara paksa akibat agresi Zionis Israel tahun 1948 dan pemberian ganti rugi kepada mereka.

Karena itu, Qasim berpendapat, “Adalah hak rakyat Palestina untuk menghukum otoritas Palestina di depan pengadilan revolusi karena telah mengabaikan hak-hak rakyat Palestina.”

Dia menyatakan bahwa kegelisahan Amerika dan Israel terhadap upaya Palestina di PBB ini tidak lain hanya upaya untuk menaikan harga perundingan mendatang. Dia menyerukan agar “digerakan pendapat konsultasi Mahkamah Internasional tahun 2004 terkait dengan tembok pemisah rasial dan pemboikotan Israel karena hal itu dianggap sebagai langkah sepihak dari upaya di PBB.” (asw)

*)sumber: http://www.infopalestina.com/ms/



*posted by: Blog PKS PIYUNGAN - Bekerja Untuk Indonesia
Baca juga :