HAMAS: Rakyat Palestina Tidak Mewakilkan Seorangpun Untuk Menyerahkan Haknya

Gaza - Departemen Urusan Pengungsi di Hamas menegaskan bahwa rakyat Palestina tidak mewakilkan kepada seorangpun untuk menyerahkan hak-haknya, Lembaga Pembebasan Palestina (PLO) sekalipun tidak memiliki hak untuk melakukan konsesi lewat tuntutan September, bahkan seharusnya berjuang mengembalikan hak dan bukan menguranginya.

Dalam diskusi dengan para pakar hukum internasional seputar tuntutan otoritas kepada PBB untuk meraih keanggotaan penuh di PBB, Departemen menegaskan bahwa tuntutan keanggotaan penuh merupakan langkah yang belum dipikirkan konsekuensinya terhadap persoalan pengungsi Palestina yang bisa jadi menambah bencana berbahaya.

Langkah tuntutan September dilakukan usai gagalnya proses perundingan damai dan pengakuan PLO akan kelemahannya mengembalikan hak rakyat Palestina lewat perundingan dengan Israel selama 20 tahun.

Kegagalan yang dialami PLO seharusnya diperbaiki dengan memperkuat persatuan nasional dan mengaktifkan perlawanan dalam semua bentuknya, dan bukan memilih tanpa pertimbangan dan hanya berdasarkan kehendak pribadi yang justru bermanfaat untuk kepentingan musuh, dimana Israel mendapatkan pengakuan penuh dan mengangkat levelnya dari pengakuan ini.

Ketua Otoritas Palestina, Mahmud Abbas memutuskan sendiri kebijakan Palestina, dan tidak menerapkan kesepakatan rekonsiliasi nasional yang telah ditandatangani di Kairo lima bulan lalu, yang memutuskan pembentukan pimpinan sementara PLO yang mengakomodasi segenap faksi nasional, yang kebijakannya diambil melalui kesepahaman.

Disebutkan bahwa Abbas pergi sendiri dan tidak bermusyawarah dengan seorang pun. Ia mengambil langkah yang bisa membahayakan masa depan Palestina dengan melanggar semua konstutusi Palestina serta mengabaikan semua pengorbanan dan perjuangan Palestina sejak 90 tahun.

Departemen menegaskan di antara bahaya akibat langkah “Tuntutan September” akan meningkatkan level pengakuan entitas Israel dari pengakuan entitas tanpa Negara menjadi pengakuan Negara secara penuh, ini merupakan pengakuan terkuat dalam hukum internasional.

Pengakuan resmi bagi pihak Israel akan menghapus hak pengungsi tahun 1948 kembali ke wilayah milik mereka, menghapus hak kembali bagi pengungsi. Abbas tidak mendapatkan jaminan konstitusi dan tidak memikirkan hal itu saat menuntut pengakuan Negara.

Pengakuan keanggotaan secara penuh tidak akan memperbaiki kondisi rakyat Palestina di Tepi Barat dan Gaza, mereka tidak mungkin mengembalikan wilayah yang dirampas tahun 1967, sebab Israel yang mengendalikan perlintasan dan perbatasan tidak akan mengijinkan hal itu.

Abbas tidak menambahkan hal baru dalam langkah ini, ia hanya ingin menggerakan proses perundingan yang sudah mati. Ia pergi ke Dewan Keamanan PBB yang sudah dipastikan menolak langkah ini dengan veto Amerika, kemudian ia akan pergi ke Sidang Umum PBB dan ditegaskan bahwa Palestina hanya Negara pengawas saja tanpa ada hal baru.

Dengan langkah Abbas ini, UNRWA akan melepaskan diri dari komitmennya membantu pengungsi Palestina dan menyerahkan urusan pelayanan pengungsi kepada Negara yang memayungi mereka.

Dengan langkah ini pula, Abbas akan diminta menghentikan perlawanan bersenjata secara final, karena operasi bersenjata terhadap entitas yahudi akan dianggap sebagai serangan Negara terhadap Negara, yang akan membuat Israel melakukan balasan yang bisa sampai kepada penjajahan baru.

Departemen menyatakan, tidak benar jika kita mengajukan Israel ke pengadilan internasional maka kita bisa memburu Negara Israel atas kejahatannya, sebab Israel bukan anggota pada pengadilan ini. Maka langkah yang ditempuh Abbas hanya merupakan upaya menggerakan perundingan yang mati.

Sebagai rakyat Palestina pejuang, kita tidak mesti berkomitmen kepada seruang yang ingin mengurangi hak kita, terutama hak menempati tanah dan hak kembali, hak kita untuk membela diri, membela negeri untuk mengembalikan hak kita secara penuh dan menyeluruh, ungkap laporan Departemen Urusan Pengungsi Hamas. (qm)

*)sumber: http://www.infopalestina.com/ms/


*posted by: Blog PKS PIYUNGAN - Bekerja Untuk Indonesia
Baca juga :