UUD 1945 Ingin Diubah Lagi, Masukkan Presiden Perseorangan dan Pemilu Lokal-Nasional

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atau DPD mengusulkan amandemen kelima UUD 1945 atau konstitusi bagi penguatan penegakan demokrasi di Indonesia.

"Dalam amandemen kelima UUD 1945, DPD RI mengusulkan tiga isu sentral perubahan," kata Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI, Bambang Suroso.

Tiga isu sentral pada usulan amandemen kelima UUD 1945 adalah, memperkuat sistem presidensial, memperkuat lembaga perwakilan, serta memperkuat otonomi daerah. Usulan perubahan yang lain, kata dia, di antaranya adalah calon presiden dari unsur perseorangan, pemilihan pemilu nasional dan pemilu lokal.

"Pada usulan calon presiden perorangan dimungkinan dengan syarat dukungan yang diatur dalam undang-undang," katanya. Menurut Bambang, untuk menggolkan usulan amandemen kelima tersebut DPD RI telah melakukan komunikasi politik dengan partai-partai politik serta melakukan sosialisasi ke berbagai elemen masyarakat. (REPUBLIKA)

PKS Apresiasi Kerja Keras DPD


Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq di Jakarta, Rabu (1/6), menyampaikan pengharagaan dan apresiasi yang tinggi kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang telah merampungkan naskah amandemen UUD 45.

"Jika arah amandemen tersebut untuk perbaikan sistem ketatanegaraan dan meningkatkan kualitas demokrasi, PKS siap mendukung," kata Luthfi, yang pada Selasa (31/5) malam menerima pimpinan dan anggota DPD, di kantor DPP PKS.

Luthfi mengemukakan, perubahan bagi PKS bukanlah hal yang tabu. Namun, perubahan atau perbaikan yang digagas oleh DPD hendaknya dilakukan dengan semangat kebersamaan. Artinya harus melibatkan sebanyak mungkin komponen bangsa.

"Tanpa kebersamaan, perubahan sulit untuk bisa dilaksanakan," katanya.

Apalagi yang diubah merupakan hal yang sangat mendasar dalam tata kehidupan berbangsa dan bernegara. "Kalau tidak mengedepankan kebersamaan nanti dicurigai macam-macam," ujarnya. (KOMPAS)


*posted by: Blog PKS PIYUNGAN - Bekerja Untuk Indonesia
Baca juga :