CurTwit @FahriHamzah: antara KPK dan Keinginanku

• Kalau kapasitas negara rendah, maka negara ingin diberi diskresi* untuk mengambil jalan pintas yg mudah. Tidak peduli Hak rakyat.

• Saya hampir sampai kesimpulan adalah dosa para pimpinan #KPK sehingga korupsi berlanjut marak karena #KPK melemahkan sistem.

• Jika memakai UU 30/2002 untuk memberantas korupsi, harusnya maksimal 2 tahun korupsi sirna dari bumi pertiwi. Ini sdh 9 thn. #KPK

• Alangkah mubazirnya waktu kita untuk menonton pertunjukan yg tidak berguna, habiskan waktu dan tenaga hanya sandiwara. #KPK

• Hati2 saya tidak kritik #KPK, ia adalah produk DPR yang luar biasa. Tapi jatuh ke tangan orang yang salah.

• Jika #KPK mau diselamatkan, kali ini komisi 3 gak boleh salah, kita harus mencari orang kerja yg visioner, bukan artis sinetron.

• DICARI: Putra/i Indonesia yg dalam 2 tahun bisa berantas korupsi dangan UU no. 30/2002. Saya akan pilih dia. #KPK

• Aku ingin hentikan bangsaku dari menertawakan diri dan menganggap diri nista. #Keinginanku

• Aku ingin rukunkan hati bangsaku agar mereka mulai melihat alasan bersama menjadi Indonesia ini. #Keinginanku

• Aku akan hentikan kekacauan sistem sehingga semua menjadi jelas dan kepastian ada di mana-mana. #Keinginanku


*)dikutip admin pkspiyungan dari http://twitter.com/#!/Fahrihamzah


---
*Diskresi adalah kebijakan dari pejabat yang intinya membolehkan pejabat publik melakukan sebuah kebijakan yang melanggar UU, dengan tiga syarat. Yakni, demi kepentingan umum, masih dalam batas wilayah kewenangannya, dan tidak melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)--Sumber : Hukumonline.com

*posted by: Blog PKS PIYUNGAN - Bekerja Untuk Indonesia
Baca juga :