Salah Faham Tentang Istikharah


Hakekat istikharah adalah “penyerahan urusan dan pilihan terbaik kepada Allah SWT”, sesuai dengan namanya: “istikharah” yang artinya meminta dan menyerahkan yang terbaik, meskipun urusan itu bisa jadi tidak disukainya.
...

Oleh : Musyafa Ahmad Rahim, Lc.
(Kaderisasi DPP PKS)

Rasulullah SAW bersabda:


عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُنَا الِاسْتِخَارَةَ فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، كَمَا يُعَلِّمُنَا السُّورَةَ مِنَ القُرْآنِ، يَقُولُ: " إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَمْرِ، فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الفَرِيضَةِ، ثُمَّ لِيَقُلْ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ العَظِيمِ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ، وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ، وَأَنْتَ عَلَّامُ الغُيُوبِ، اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي - أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ - فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي، ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي - أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ - فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ، وَاقْدُرْ لِي الخَيْرَ حَيْثُ كَانَ، ثُمَّ أَرْضِنِي " قَالَ: «وَيُسَمِّي حَاجَتَهُ» (رواه البخاري [1162، 6382، 7390] وغيره).


Dari Jabir bin Abdillah RA, ia berkata: Rasulullah SAW mengajarkan istikharah kepada kami dalam segala urusan, semuanya, sebagaimana beliau mengajarkan sebuah surat dari Al-Qur’an, beliau bersabda: “Jika salah seorang diantara kamu mempunyai keinginan terhadap sesuatu, hendaklah ia melakukan shalat dua rakaat yang bukan fardhu, kemudian membaca doa: ‘Ya Allah, sesungguhnya aku memohon yang terbaik kepada-Mu dengan wasilah ilmu-Mu dan memohon takdir kepada-Mu dengan wasilah qudrat-Mu, dan aku memohon kepada-Mu sebagian dari karunia-Mu yang agung, sebab Engkau memiliki qudrat (kemampuan) sedangkan aku tidak memilikinya, dan Engkau mengetahui sedangkan aku tidak mengetahui, dan Engkau adalah Dzat yang Maha Mengetahui segala yang gaib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa urusan ini – dipersilahkan menyebutkan urusan dan hajatnya- adalah yang terbaik untukku dalam agamaku, kehidupanku dan kesudahan urusanku’ – atau ia berkata: ‘urusanku sekarang dan kemudian’ –‘ maka takdirkanlah untukku dan mudahkanlah untukku, kemudian, berikanlah keberkahan kepadaku dalam urusan itu, dan jika Engkau mengetahui bahwa urusan ini – dipersilahkan menyebutkan urusan dan hajatnya – adalah buruk untukku dalam agamaku, kehidupanku dan kesudahan urusanku’ – atau ia berkata: ‘urusanku sekarang dan kemudian’ – ‘maka palingkan ia dariku dan palingkan diriku darinya, dan takdirkanlah yang terbaik untukku di mana pun ia berada, kemudian, jadikan diriku ridha kepadanya’”.

(HR Bukhari [1162, 6382 dan 7390) dan juga diriwayatkan oleh yang lainnya.

Pemahaman-pemahaman salah tentang Istikharah:

1. Hanya Diperlukan Saat Ragu-Ragu Memilih

Sebagian orang memahami bahwa shalat istikharah hanya disyari’atkan saat seseorang ragu-ragu dalam memilih diantara dua perkara.

Pemahaman ini tidaklah benar, sebab hadits Rasulullah SAW menjelaskan: “Idza hamma ahadukum bil amri” (Jika salah seorang diantara kamu mempunyai keinginan terhadap sesuatu).

Terlihat di sini bahwa Rasulullah SAW TIDAK BERSABDA: “Idza taraddada” (jika salah seorang diantara kamu ragu-ragu).

Perlu juga diketahui bahwa kata: “hamma” menunjukkan suatu peringkat dari suatu keinginan. Ia adalah marhalah (tahapan) lebih rendah dan lebih ringan dari azam yang berarti tekad.

Agar lebih jelas peringkat-peringkat ini, baik juga kita kutip perkataan seorang pelantun yang menjelaskan hal ini:

مَرَاتِبُ الْقَصْدِ خَمْسٌ: (هَاجِسٌ) ذَكَرُوْا ÷ فَـ (خَاطِرٌ)، فَـ (حَدِيْثُ النَّفْسِ) فَاسْتَمِعَا

يَلِيْهِ (هَمٌّ) فَـ (عَزْمٌ) كُلُّهَا رُفِعَتْ ÷ سِوَى اْلأَخِيْرِ فَفِيْهِ اَلأَخْذُ قَدْ وَقَعَا

Perintah “maksud” atau “tujuan” itu ada lima yang mereka sebutkan: “Hajis” (gerakan hati), lalu “Khathir” (lintasan, gagasan), lalu “Haditsun-nafs” (suara jiwa), maka dengarkanlah.

Disusul “hammun” (keinginan), lalu “azam” (tekad). Semua itu tidak terhitung dan tidak tercatat kecuali dua tingkatan yang terakhir. Inilah pendapat yang terpilih.

Jadi, seandainya seseorang berkeinginan untuk melakukan suatu perbuatan, dan ia tidak mempunyai opsi pilihan kecuali satu pilihan saja, dimana ia telah mempunyai “hamm” (keinginan) untuk melakukannya, maka sebelum ia benar-benar melakukannya, hendaklah ia melakukan shalat istikharah, dan jika ia memiliki “hamm” untuk tidak melakukannya atau meninggalkannya, hendaklah ia melakukan istikharah terlebih dahulu.

Adapun jika dihadapannya ada sekian banyak opsi pilihan, maka:

- Pertama sekali hendaklah ia melakukan musyawarah, meminta pendapat kepada orang-orang yang terpercaya, baik dari kalangan ahli ilmu, ulama’, maupun pakar dan ahli, agar mereka membantunya untuk menyisakan satu pilihan saja dari sekian banyak pilihan, lalu,

- Jika ia berkeinginan melakukan pilihan yang tinggal satu ini, sebelum ia benar-benar melakukannya, hendaklah ia melakukan istikharah.

2. Istikharah Hanya Berlaku Untuk Urusan Tertentu Saja

Sebagian orang meyakini bahwa istikharah hanya disyariatkan untuk dilakukan terhadap urusan-urusan tertentu saja, misalnya: urusan pernikahan, bepergian dan semacamnya. Atau istilahnya: urusan-urusan besar, strategis, genting dan berdampak panjang atau luas.

Keyakinan ini tidaklah benar, sebab, sahabat nabi yang meriwayatkan dan menyampaikan informasi itu kepada kita, yaitu Jabir bin Abdillah As-Salami mengatakan: “kana yu’allimuna al-istikharata fil umuri kulliha”, artinya: “Rasulullah SAW mengajarkan kepada kami untuk melakukan istikharah dalam segala urusan, semuanya”.

Jelas di sini bahwa ia tidak mengatakan: “fi ba’dhil umur” (pada sebagian urusan), atau “fil umuri al-kabirah” (dalam urusan-urusan besar”.

Akibat dari keyakinan yang salah ini, manusia menjadi ogah melakukan istikharah dalam urusan yang mereka pandang kecil, remeh, sepele, tidak penting, tidak strategis, tidak berdampak panjang, tidak berdampak besar dan sebagainya, padahal, bisa jadi, dan ini sangat mungkin, urusan yang dipandang kecil itu sebenarnya memiliki dampak serius dan besar bagi kehidupan dunia dan akhirat-nya.

3. Mesti Shalat Khusus Istikharah

Ada juga sebagian manusia yang meyakini bahwa istikharah mestilah dilakukan dalam bentuk shalat khusus yang bernama shalat istikharah.

Keyakinan ini pun tidaklah benar, sebab hadits nabi menjelaskannya demikian: “falyarka’ rak’atain min ghairil faridhah” (hendaklah ia melakukan shalat dua raka’at yang bukan fardhu).

Penegasan Rasulullah SAW: “min ghairil faridhah” (yang bukan fardhu) mencakup shalat tahiyyatul masjid, shalat sunnat Rawatib, Shalat Dhuha, Sunnat Wudhu dan shalat-shalat sunnat lainnya. Sehingga, sangat dimungkinkan, disamping diniatkan sebagai shalat-shalat sunnat tersebut, disertai juga niat istikharah dan hal ini termasuk yang dibenarkan oleh syari’at, dimana terjadi double niat dalam sebuah ibadah, yaitu saat salah satu ibadah bukan menjadi tujuan utama, semacam shalat istikharah ini.

4. Harus Ada Rasa Plong Setelah Istikharah

Ada lagi sebagian manusia yang meyakini keharusan adanya insyirah shadr (dada yang plong) setelah melakukan istikharah.

Hal ini sebenarnya tidak ada dalilnya, sebab, hakekat istikharah adalah “penyerahan urusan dan pilihan terbaik kepada Allah SWT”, sesuai dengan namanya: “istikharah” yang artinya meminta dan menyerahkan yang terbaik, meskipun urusan itu bisa jadi tidak disukainya. Bukankah Allah SWT berfirman:

وَعَسَى أَن تَكْرَهُواْ شَيْئاً وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ وَعَسَى أَن تُحِبُّواْ شَيْئاً وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ وَاللّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ (البقرة : 216)

Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS.Al-Baqarah: 216)

Akibat harus adanya insyirah tersebut, sering terjadi, seseorang malah menjadi semakin bingung dan semakin ragu-ragu setelah ber-istikharah. Dan bisa jadi ia lalu melakukan istikharah berulang-ulang. Alih-alih mendapatkan insyirah shadr (rasanya plong di dada), justru ia semakin ragu dan semakin bingung, terlebih jika dari awal memang ia sudah memiliki perasaan tidak sreg kepada apa yang akan dilakukannya.

Terkadang juga, sepertinya seseorang “memaksa” Allah SWT agar menyetujui pilihannya, sehingga cara dan sikap ini tentunya tidak bisa disebut istikharah lagi, sebab, seperti telah dijelaskan, istikharah artinya adalah memohon dan menyerahkan yang terbaik kepada Allah SWT, dan bukan memaksa Allah SWT untuk menyetujui pilihannya.

Yang benar adalah bahwa apa yang dikehendaki Allah SWT, akan dimudahkan urusannya oleh Allah SWT: “faqdirhu li wa yassirhu li” takdirkan dan mudahkanlah untukku.

Dan apa yang ditakdirkan dan dimudahkan Allah SWT itu, kita mohonkan untuk diberkahi oleh-Nya: “tsumma barik li fihi” kemudian berkahilah ia untukku. Wallahu a’lam

5. Mesti Mimpi

Sebagian orang meyakini bahwa setelah istikharah mestilah mimpi melihat sesuatu yang menunjukkan bahwa pilhannya tepat dan benar, atau memberi petunjuk kepada yang mana seseorang harus memilih. Sehingga, bisa jadi seseorang lama sekali menunggu dan tidak segera melakukan sesuatu dikarenakan ia belum bermimpi seperti yang diharapkan.

Keyakinan seperti tidak memiliki dalil sama sekali. Sebab, apa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW menjelaskan bahwa hendaklah seseorang segera melakukan suatu perbuatan setelah ber-istikharah dengan penyerahan sepenuhnya kepada Allah SWT, sebagaimana telah dijelaskan di depan. Jika ia bermimpi melihat sesuatu yang baik, hal itu merupakan nurun ‘ala nur (cahaya di atas cahaya), yaitu cahaya penyerahan kepada Allah SWT yang merupakan refleksi keimanannya – insyaAllah – dan cahaya mimpi baik yang Allah SWT berikan kepadanya. Namun, jika tidak bermimpi, ya silahkan terus jalan saja dan tidak usah menunggu mimpi.

Inilah sebagian keyakinan yang salah tentang istikharah semoga ada manfaatnya.

Bagi yang ingin pendalaman lebih jauh, silahkan merujuk ke sebuah buku kecil berjudul: Sirrun Najah wa Miftahul Khair wal Barakah wal Falah (Rahasia Sukses dan Kuci Kebaikan, Keberkahan dan Keberuntungan) yang ditulis oleh Syekh DR. Muhammad bin Abdul Aziz al-Musnid.


*posted: pkspiyungan.blogspot.com
Baca juga :