"Lembaga Bantuan Hukum Medan mengingatkan bahwa tugas Densus 88 adalah melumpuhkan, serta mengungkap bukan membunuh. Penembakan langsung yang dilakukan aparat Densus di sejumlah daerah di Sumatera Utara yang mengakibatkan tewasnya beberapa orang membuktikan cara kerja Densus 88 membabi buta dan tanpa prosedur," kata Ahmad Irwandi Lubis, peneliti LBH Medan Divisi Hak Asasi Manusia, dalam siaran pers kepada detikcom, Jumat (24/9/2010).
Ahmad menuturkan, tindakan membabi buta yang dilakukan Densus 88 melanggar Perkap Kapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip Dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu cara membabi buta juga merugikan Densus 88, karena teroris yang ditangkap tidak bisa dimintai keterangan lebih lanjut.
"Para pelaku seharusnya diadili secara fair sehingga semakin banyak informasi yang bisa digali lewat proses hukum. Mereka tidak boleh ditembak mati di luar proses hukum (Extra Judicial killing), bukti menjadi hilang dan peluang untuk membuka tabir akar tindak terorisme semakin sulit," papar Ahmad.
*detik.com
---
posted by: pkspiyungan.blogspot.com
Ahmad menuturkan, tindakan membabi buta yang dilakukan Densus 88 melanggar Perkap Kapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip Dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu cara membabi buta juga merugikan Densus 88, karena teroris yang ditangkap tidak bisa dimintai keterangan lebih lanjut.
"Para pelaku seharusnya diadili secara fair sehingga semakin banyak informasi yang bisa digali lewat proses hukum. Mereka tidak boleh ditembak mati di luar proses hukum (Extra Judicial killing), bukti menjadi hilang dan peluang untuk membuka tabir akar tindak terorisme semakin sulit," papar Ahmad.
*detik.com
---
posted by: pkspiyungan.blogspot.com