
---
Front Pembela Islam (FPI) hari Rabu (27/1) akan melakukan aksi di Mahkamah Konstitusi (MK) guna mendesak agar MK tidak mengabulkan permohonan kelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk menghapus UU Penodaan Agama. Acara aksi akan dimulai pada pukul 10.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat Jakarta.
Sebagaimana diketahui, pada bulan Desember tahun 2009 lalu, Mahkamah Konstitusi telah menyidangkan perkara uji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama, di ruang sidang panel MK.
Pemohon adalah beberapa LSM terdiri dari Imparsial yang diwakili Rachland Nashidik, ELSAM oleh Asmara Nababan, PBHI oleh Syamsuddin Radjab, Pusat Studi HAM dan Demokrasi (Demos) oleh Anton Pradjasto, Perkumpulan Masyarakat Setara oleh Hendardi, Desantara Foundation oleh Muhammad Nur Khoiron, YLBHI oleh Patra Mijaya Zen, Gus Dur, Musdah Mulia dan Dawam Rahardjo.
Tujuh lembaga swadaya masyarakat itu meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan larangan penafsiran agama-agama yang dianut di Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama Nomor 1 Tahun 1965.
Mereka juga mempersoalkan ketentuan dalam Pasal 1 UU tersebut yang berbunyi, ”Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu, penafsiran dan kegiatannya”.
Menurut Rizieq, ketujuh LSM itu merupakan bagian dari Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) yang sempat menjadi buah bibir setelah peristiwa rusuh di silang Monas 1 Juni 2008 silam.
Rizieq menilai, selama ini AKKBB gagal dengan cara-cara yang telah mereka pakai, misalnya menggunakan gerakan liberalisme. Kegagalan itu membuat mereka menggunakan cara baru melalui konstitusi.
“Kita ingin mengawal Mahkamah Konstitusi jangan sampai diperalat AKKBB untuk melegalisasi aliran sesat, itu intinya, “ujar Ketua FPI Habieb Rizieq Shihab kepada hidayatullah.com Selasa (26/1) siang. Lebih lanjut, Rizieq Shihab meminta umat Islam untuk serta hadir dalam aksi ini.
Sebelumnya, ormas Islam seperti Muhammadiyah, PBNU dan MUI berharap MK menolak yudicial review yang diajukan ketujuh LSM tersebut.
“Kalau UU ini sampai dicabut, orang akan bebas menghujat agama dengan alasan demokrasi dan hak asasi manusia, padahal ini bukan masalah demokrasi atau HAM, tapi masalah hak sebuah agama untuk mempertahankan agamanya, “ kata Ketua Umum PBNU, KH. Hasyim Muzadi dalam konferensi pers pada acara workshop counter terrorisme di Jakarta, bulan November 2009.
*sumber: hidayatullah.com
---
posted by: pkspiyungan.blogspot.com
Mereka juga mempersoalkan ketentuan dalam Pasal 1 UU tersebut yang berbunyi, ”Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu, penafsiran dan kegiatannya”.
Menurut Rizieq, ketujuh LSM itu merupakan bagian dari Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) yang sempat menjadi buah bibir setelah peristiwa rusuh di silang Monas 1 Juni 2008 silam.
Rizieq menilai, selama ini AKKBB gagal dengan cara-cara yang telah mereka pakai, misalnya menggunakan gerakan liberalisme. Kegagalan itu membuat mereka menggunakan cara baru melalui konstitusi.
“Kita ingin mengawal Mahkamah Konstitusi jangan sampai diperalat AKKBB untuk melegalisasi aliran sesat, itu intinya, “ujar Ketua FPI Habieb Rizieq Shihab kepada hidayatullah.com Selasa (26/1) siang. Lebih lanjut, Rizieq Shihab meminta umat Islam untuk serta hadir dalam aksi ini.
Sebelumnya, ormas Islam seperti Muhammadiyah, PBNU dan MUI berharap MK menolak yudicial review yang diajukan ketujuh LSM tersebut.
“Kalau UU ini sampai dicabut, orang akan bebas menghujat agama dengan alasan demokrasi dan hak asasi manusia, padahal ini bukan masalah demokrasi atau HAM, tapi masalah hak sebuah agama untuk mempertahankan agamanya, “ kata Ketua Umum PBNU, KH. Hasyim Muzadi dalam konferensi pers pada acara workshop counter terrorisme di Jakarta, bulan November 2009.
*sumber: hidayatullah.com
---
posted by: pkspiyungan.blogspot.com