PKS : Biaya Kuliah Turun dengan UU BHP

DPR : Biaya Kuliah Turun
JAKARTA -- Ketua Komisi X DPR yang membidangi pendidikan, DR. Irwan Prayitno (aleg PKS), menjamin biaya kuliah akan turun dengan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP). Mantan ketua Panitia Khusus RUU BHP ini menilai orang-orang yang memprotes belum membaca dan memahami UU BHP secara menyeluruh.

''Bagaimana biaya kuliah mahal kalau biaya investasi (uang masuk, uang pangkal, dan lain-lain--Red) ditanggung negara, dua pertiga biaya operasional ditanggung negara, dan ada klausul yang mengharuskan perguruan tinggi merekrut 20 persen mahasiswa miskin?'' katanya kepada Republika di Jakarta, Senin (22/12).

Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo, juga menilai banyaknya protes dan unjuk rasa karena belum tahu draf terakhir UU BHP. ''Saya duga, banyak yang belum tahu versi terakhir. Tidak benar RUU BHP yang disahkan 17 Desember melegalisasi komersialisasi pendidikan,'' katanya di Yogyakarta, kemarin.

Bambang mengatakan UU BHP telah menegaskan bahwa BHP adalah institusi nirlaba. Jika ada kelebihan sisa hasil usaha (SHU), dikembalikan ke institusi pendidikan untuk meningkatkan mutu atau kapasitas pelayanan pendidikan. ''Yang memperkaya diri sendiri akan dikenai hukuman pidana lima tahun dan denda Rp 500 juta.''

Tapi, Bambang mempersilakan bila memang UU itu tetap didemo atau diuji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). ''Silakan,'' katanya. Demonstrasi menolak UU BHP sampai kemarin masih terjadi di berbagai daerah antara lain di Malang, Surabaya, Semarang, dan Nanggroe Aceh Darussalam.

Turunnya biaya kuliah ke depan, kata Irwan, dapat digambarkan dengan rumus: SPP BHP = SPP BHMN/sekarang - dana investasi - dana lain-lain - dua pertiga biaya operasional.Jika dulu biaya kuliah Rp 3 juta, dengan rumus itu, Irwan mengatakan, ''Akan dikurangi biaya investasi Rp 1 juta, sehingga tinggal Rp 2 juta. Kemudian, dikurangi biaya lain-lain Rp 500 ribu, sehingga tinggal Rp 1,5 juta. Lalu, dipotong biaya operasional dua pertiga dari Rp 1,5 juta itu. Jadi, tinggal Rp 500 yang nanti dibayar.''

Yang lebih menjamin UU BHP proorang miskin, kata Irwan, adalah adanya klausul yang mengharuskan perguruan tinggi merekrut 20 persen mahasiswa miskin dan langsung diberi beasiswa. ''Sekarang ini, total mahasiswa miskin di perguruan tinggi hanya lima persen dan saat masuk mereka harus sibuk cari beasiswa. Sekarang tidak lagi.''

Karena ketentuan-ketentuannya yang sudah sangat pro-poor itu, Irwan mengatakan fraksi-fraksi di DPR bulat menyetujui RUU BHP untuk disahkan menjadi UU. ''Kalau membaca draf awal pemerintah, memang mengandung banyak unsur komersial. Tapi, saat sampai di DPR, banyak yang kita delete,'' katanya.

Setelah kebutuhan anggaran di-exercise dengan dana pendidikan Rp 200 triliun di APBN, Irwan mengatakan SPP di sekitar 50 perguruan tinggi yang totalnya Rp 5 triliun, bisa ditutupi. Sebenarnya, kata Irwan, bisa saja pendidikan tinggi digratiskan. Tapi, itu dinilai tidak adil. ''Jadi, kita bikin yang mampu tetap bayar, yang miskin gratis.''

Kalangan yang membayar pun, kata Irwan, kelak bertingkat-tingkat, sesuai kemampuan. ''Bisa ada mahasiswa yang membayar Rp 100 ribu dan ada yang membayar Rp 10 juta,'' katanya.
---------------
sumber: Republika (23/12/2008)
Baca juga :