pkspiyunganonline: Bagi yang memiliki kebiasaan merokok, ada baiknya mulai mengurangi dan perlahan-lahan meninggalkan kebiasaan buruk tersebut. Selain dipastikan mengganggu kesehatan, saat ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah membahas kemungkinan dikeluarkannya fatwa haram atas lintingan tembakau tersebut.
"Akhir tahun ini kita akan membahas dengan sejumlah ulama, dan fatwa akan diberlakukan secara nasional jika dalam rapat tersebut menyetujui fatwa haram," kata Ketua Umum MUI Amidhan di kantor MUI, Jakarta, Selasa (12/8) siang.
Amidhan menjelaskan, fatwa haram ini sesungguhnya bukan lagi hal baru di MUI. Pada bulan Juli lalu, ada rapat koordinasi daerah wilayah Sumatera yang telah menetapkan fatwa haram bagi rokok. Namun, menurutnya, ketetapan itu masih akan dibicarakan dengan sejumlah ulama dalam rapat ijtima. Sebelum ini, lanjut Amidhan, MUI Pusat telah menentukan fatwa makruh pada rokok, lima tahun yang lalu.
Sementara itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Ikatan Ahli Kesehatan pun mendesak MUI agar segera menetapkan fatwa haram bagi rokok. Untuk itu, hari ini Komnas Perlindungan Anak dan ikatan ahli kesehatan mendatangi kantor MUI untuk membicarakan hal tersebut.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi berharap, dengan ditetapkannya fatwa haram bagi rokok akan menekan angka perokok di kalangan anak. "Ini akan membentuk paradigma baru tentang bahaya merokok. Yang penting, pemerintah juga harus ikut tanggap dalam upaya ini," kata Seto.
sumber: kompas