
Hal itu diungkapkan oleh Hidayat Nur Wahid menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi pasal 316 huruf d, UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu yang diajukan oleh 9 parpol yang tidak lolos dalam electoral treshold (ET).
"Keputusan MK menganulir salah satu pasal dalam UU Pemilu ini perlu mendapat perhatian yang serius. Jangan sampai kemudian menjadi masalah hukum di kemudian hari sehingga mengganggu jalannya proses Pemilu," ujarnya saat berada di Madiun, Minggu (13/7/2008).
Dia mengaku memahami apa yang dirasakan oleh 9 parpol yang tidak lolos verifikasi oleh KPU itu. Oleh karena itu, uji materi yang dilakukan MK nantinya diharapkan akan menghasilkan keputusan yang konstitusional dan mengikat. Selain itu, dia menyarankan kepada lembaga negara untuk lebih intensif berkoordinasi sehingga tidak muncul lembaga negara saling jalan sendiri-sendiri.
Lebih jauh mantan Ketua PKS ini mengatakan, penyelenggaraan pemilihan umum yang akan menyita banyak energi dan biaya nanti dapat berjalan secara demokratis dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas. Disamping itu, pemilu juga dapat berjalan dengan jujur dan tidak ada praktik money politic yang dapat mencederai proses demokratisasi di Indonesia. (okezone-Muhammad Roqib/Sindo/mbs)