[pkspiyunganonline] - Tahun 2008 ini barangkali tahun sial bagi parlemen Indonesia. Tindak-tanduk anggotanya yang tidak terpuji dikuak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lima anggota dan seorang mantan anggota Dewan yang terhormat dicokok KPK sepanjang tahun ini dalam berbagai kasus. Sial bagi parlemen, tapi semangat baru bagi perjuangan Indonesia memberantas korupsi.
Banyak kalangan berpendapat, jumlah ini hanyalah puncak dari gunung es korupsi di lembaga yang terhormat itu. Berikut daftar wakil rakyat yang terhormat yang ditangkap KPK.
Saleh Djasit
Ditangkap 19 Maret
Pada 19 Maret, KPK menahan mantan Gubernur Riau Saleh Djasit yang merupakan anggota Komisi VII DPR. Anggota Fraksi Partai Golkar ini tersandung kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp 4,7 miliar saat menjabat sebagai gubernur.
Al Amin Nur Nasution
Ditangkap 9 April
Amin tertangkap tangan KPK seusai menerima uang dari Sekretaris Daerah Bintan Azirwan di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, 9 April lalu. Amien adalah anggota Dewan pertama yang tertangkap tangan KPK. Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini menerima suap dalam kasus pengalihan fungsi hutan bakau menjadi pelabuhan di Banyuasin, Sumatera Selatan.
Hamka Yamdu
Ditangkap 17 April
Hamka Yamdu, anggota Komisi XI DPR ditahan KPK 17 April. Bersama mantan anggota DPR yang juga Wakil Gubernur Jambi Antony Zeidra Abidin, Hamka tersandung aliran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 100 miliar ke DPR pada tahun 2003 saat ia menjabat sebagai anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Hamka adalah anggota Fraksi Partai Golkar.
Antony Zeidra Abidin
Ditangkap 17 April
Bersama Hamka, pada saat yang sama KPK juga menahan mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin yang saat itu adalah Wakil Gubernur Jambi. Salah seorang tokoh Partai Golkar ini juga tersandung aliran dana BLBI sebesar Rp 100 miliar ke DPR pada tahun 2003 saat ia menjabat anggota Dewan periode 1999-2004. Saat ditahan Antony sudah tidak duduk di parlemen.
Sarjan Taher
Ditangkap 2 Mei
Pengembangan kasus Amin menghasilkan penangkapan kembali anggota Komisi IV DPR, Sarjan Taher, pada 2 Mei. Anggota Dewan dari Fraksi Partai Demokrat ini menjadi tersangka dalam kasus yang sama dengan Amin. Ia diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam proses alih fungsi kawasan hutan bakau di Banyuasin.
Bulyan Royan
Ditangkap 30 Juni
Bulyan Royan, anggota Komisi V DPR dari Fraksi Bintang Reformasi, ditangkap KPK di Plaza Senayan, Jakarta, 30 Juni. Ia adalah anggota DPR kedua yang tertangkap tangan. Petugas KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai 60.000 dollar AS atau setara Rp 552 juta (asumsi 1 dollar AS sama dengan Rp 9.200) dan 10.000 euro atau setara Rp 145 juta (asumsi 1 euro setara Rp 14.500). Pemberian uang itu diduga terkait dengan pembelian kapal patroli di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan.[kompas]