[pkspiyungan online] JAKARTA- Mahendra Datta, Ketua Tim Pembela Muchdi PR, tersangka pembunuh Munir, mendesak polisi memeriksa Wakil Ketua Komisi Hukum DPR dari PKS Soeripto, sebagai saksi. Desakan disampaikan sehubungan dengan pernyataan Soeripto tentang adanya konspirasi pembunuhan Munir, yang melibatkan Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono.
"Kami mendesak polisi memeriksa Soeripto sebagai saksi sehubungan dengan pernyataannya pada publik. Kami menilai, pernyataan Soeripto sudah memasuki ranah hukum dan bukan sekadar pernyataan politik. Oleh karena itu, polisi harus segera menanggapinya dengan langkah konkrit," tegas Mahendra Datta.
Kepada wartawan, Jumat (20/6), Soeripto mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Menurut dia, Muchdi hanya eksekutor, oleh karena itu, penyidikan jangan terhenti hanya pada Muchdi.
Soeripto mengatakan, pembunuhan Munir mulai dirancang dalam sebuah rapat yang dilakukan tahun 2004. Rapat dihadiri Hendropriyono, Wakil Kepala BIN M. As'ad Ali, Sekretaris Umum BIN Nurhadi Djazuli, dan Deputi II bagian pengamanan Manunggal Maladi. "Rapat memutuskan melenyapkan Munir," tegas Suripto seperti dikutip Portal Tempointeraktif.
Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Abu Bakar yang dihubungi pukul 11.30 melalui pelayanan pesan singkat menulis, "Ya nanti saya tanya ke penyidiknya. Saya belum bisa berkomentar karena saya belum mendengar langsung pernyataan yang bersangkutan".
Sampai saat ini, Muchdi belum dipindahkan ke ruang tahanan Brigade Mobil Mabes Polri di Kelapa Dua. "Saya belum diberi tahu kapan pemindahan dilakukan. Sekarang beliau (Muchdi) masih di Mabes Polri," jelas Mahendra.
[sumber: kompas]
C Windoro AT
Sent from my BlackBerry © Wireless device from XL GPRS/EDGE/3G Network