
Gratifikasi yang diserahkan itu terdiri dari Rp 29,2 juta, 3.610 dollar AS, dan 500 dollar Singapura. Menurut Johan, gratifikasi itu adalah bagian dari semua hadiah yang diterima Hidayat, yang tercatat sebanyak Rp 130 juta, 5.050 dollar AS, 500 dollar Singapura, cek perjalanan Rp 12 juta, serta voucher dari sebuah bank senilai Rp 5 juta.
Nantinya, uang yang diserahkan Hidayat akan diberikan kepada negara sebagai penerimaan negara bukan pajak. Langkah yang dilakukan Hidayat adalah teladan baik yang pada masa mendatang layak dilakukan semua pejabat negara.
Pada hari yang sama, KPK bersama Universitas Paramadina, Jakarta, menggelar diskusi bersama membahas mata kuliah antikorupsi. Menurut Rektor Universitas Paramadina Anis Baswedan, mahasiswa layak dibekali materi tentang pencegahan korupsi. (jos)