Jakarta, Kompas - Rapat Paripurna DPR, Selasa (24/6), menyetujui penggunaan hak angket atau hak penyelidikan atas kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak. Hak angket digunakan untuk menyelidiki kebijakan strategis pemerintah yang berdampak luas dan berindikasikan pelanggaran hukum.
Penggunaan hak angket diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1954. Kewenangan Panitia Angket sangat besar karena bisa memanggil siapa saja untuk diperiksa (Pasal 3), bisa menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Pasal 12), pekerjaan panitia angket pun tak tertunda penutupan sidang atau pembubaran DPR yang membentuknya (Pasal 28).
Dalam pemungutan suara, dari 360 anggota DPR yang hadir, sebanyak 233 anggota mendukung angket dan 127 lainnya menolak.
Semua anggota Fraksi Partai Golkar, selain Yuddy Chrisnandi, dan semua anggota Fraksi Partai Demokrat menolak usulan penggunaan hak angket.
Persetujuan terhadap hak angket ini adalah yang kedua selama DPR periode 2004-2009. Akan tetapi, angket ini adalah yang pertama terkait dengan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan M Jusuf Kalla.
Hak angket pertama terkait kasus penjualan kapal tanker Pertamina tahun 2005. Hak angket ini terkait pemerintahan Megawati Soekarnoputri, terutama ditujukan kepada (mantan) Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi. Laksamana sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan kapal itu.
Persetujuan hak angket ini di luar dugaan karena pada awalnya kekuatan fraksi pendukung dan penentangnya berimbang. Ketua DPR Agung Laksono langsung mengetuk palu, menskors rapat, meminta diadakan lobi antarpimpinan fraksi. Ia tidak menghiraukan anggota yang meminta segera diadakan voting.
Unjuk rasa ratusan mahasiswa di pintu gerbang Gedung DPR turut memberi warna jalannya sidang. Saat lobi berlangsung, beberapa pengusul juga menyampaikan kondisi yang terjadi di luar gedung. ”Pintu gerbang samping sudah roboh. Ayo voting,” celetuk seorang anggota DPR lewat pengeras suara.
Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng mengemukakan, pemerintahan Yudhoyono sejak awal menyatakan menghargai setiap hak yang dimiliki dan digunakan DPR, termasuk hak angket soal kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM.
”Sejak awal kami sudah menyatakan, pemerintah menghargai setiap hak yang diputuskan DPR, apakah itu hak interpelasi atau angket. Pemerintah terbuka dan akan mempersiapkan dengan baik untuk penggunaan hak angket itu,” ujar Andi saat dihubungi melalui telepon di Jakarta, Selasa malam. (SUT/INU)