2 PENJAHAT PERANG:
BENJAMIN NETANYAHU DAN DONALD TRUMP
Benjamin Netanyahu:
- Surat Perintah Penangkapan ICC: Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Mereka didakwa dengan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, khususnya termasuk penggunaan kelaparan sebagai metode peperangan dan pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya selama konflik di Gaza.
- Status: Netanyahu tetap menjadi buronan ICC, yang membatasi perjalanannya ke 125 negara anggota pengadilan yang secara hukum wajib menangkapnya.
Donald Trump:
- Amerika Serikat merupakan pendukung militer utama Israel. Selama dua tahun perang di Gaza (2023–2025), AS telah mengucurkan bantuan militer sekitar Rp359 triliun hingga Rp360 triliun ($22 miliar) kepada Israel. Bantuan ini mencakup ribuan bom, amunisi, dan dukungan pertahanan udara.
- Penentangan terhadap ICC: Presiden Trump telah membela Netanyahu dengan keras, menyebutnya sebagai “pahlawan perang” dan mengeluarkan perintah eksekutif untuk memberikan sanksi kepada pejabat ICC yang terlibat dalam penyelidikan terhadap personel Israel atau AS.
Kedua PENJAHAT PERANG INI bertemu di kediaman Trump di Mar-a-Lago pada akhir Desember 2025. Para kritikus pertemuan tersebut menyebutnya sebagai “pertemuan puncak para penjahat,” sementara para pendukungnya melihatnya sebagai penegasan kembali aliansi AS-Israel.







Komentar