1 Menit Paham Dampak Penyalahgunaan Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji tahun 2023–2024.

Penyalahgunaan Kuota Tambahan

Indonesia menerima tambahan 20.000 kuota haji dari hasil diplomasi Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Arab Saudi. Berdasarkan aturan, kuota tambahan seharusnya dialokasikan 92% untuk haji reguler demi mengurangi antrean panjang, namun Yaqut membaginya rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Kerugian Negara & Gratifikasi

KPK mengindikasikan adanya potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dan menemukan bukti aliran dana atau kickback dalam proses pembagian kuota tersebut.

Penyitaan

Dalam proses penyidikan, KPK dilaporkan telah menyita uang senilai Rp100 miliar.

Ancaman Hukuman

Yaqut dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hingga 20 tahun.

Komentar