Mengapa Tewasnya Novriansyah Terkesan Ditutup-tutupi?
Tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan menjadi misteri yang terus menyisakan tanda tanya.
Peristiwa penembakan yang dilakukan Bharada E dan berujung tewasnya Brigadir Yosua terjadi Jum’at 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB atau lima sore. Tetapi kasus ini baru muncul ke publik tiga hari kemudian setelah pihak keluarga Brigadir Yosua buka suara, Senin (11/7/2022).
Diketahui Brigadir Yosua bertugas sebagai sopir pribadi istri Kadiv Propam. Sedangkan Bharada E merupakan ajudan pribadi dari Kadiv Propam.
Meski kejadian sudah berlangsung selama tiga hari, namun dalam konferensi pers pertama Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan seperti menutup-nutupi informasi dan memberikan keterangan berbeda.
Wartawan senior FNN Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Off The Record FNN, Selasa (12/7/2022) menyampaikan kejadian ini penting untuk dibukakan ke publik karena bagaimana pun saat ini adalah era keterbukaan.
Dalam konfrensi pers kedua, Ramadhan memberikan keterangan berbeda dari sebelumnya. Ia memberikan informasi bahwa Brigadir Yosua telah melecehkan istri Kadiv Propam.
“Peristiwa itu terjadi ketika Brigadir Yosua memasuki kamar pribadi Kadiv Propam di mana saat itu istri dari Kadiv Propam yang bernama Putri sedang istirahat. Kemudian Brigadir Yosua melakukan tindakan pelecehan dan menodongkan dengan menggunakan senjata pistol ke kepala istri Kadiv Propam. Sontak seketika ibu Kadiv Propam berteriak minta tolong, akibat teriakan tersebut Brigadir Yosua panik dan keluar dari kamar,” ujar Ramadhan.
Teriakan tersebut langsung direspons Bharada E dengan pertanyaan ada apa dan langsung dijawab dengan tembakan oleh Brigadir Yosua.
Lebih lanjut Ramadhan mengatakan bahwa pada saat Bharada E mendengar teriakan dari ibu maka ia yang saat itu berada di lantai atas menghampiri, dari atas tangga kurang lebih 10 meter bertanya ada apa, namun direspons dengan tembakan yang dilakukan Brigadir Yosua. Akibat tembakan tersebut kemudian terjadilah saling tembak dan berakibat Brigadir Yosua meninggal dunia.
Ramadhan mengungkapkan saat penembakan terjadi Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sedang berada di luar rumah untuk melakukan tes PCR COVID-19.
Kadiv Propam mengetahui kejadian setelah terjadi penembakan pada saat istrinya memberitahu ditelpon. Kemudia ia langsung menuju ke rumah dan setelah itu melaporkannya ke Polres Jakarta Selatan.
Pada saat jenazah Brigadir Yosua sampai di rumah duka, Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Sabtu (9/7/2022). Keluarga tidak menerima satu pun penjelasan dari pihak kepolisian mengenai penyebab atau kronologi terjadinya penembakan.
Keluarga sempat dilarang aparat untuk melihat kondisi jenazah, namun setelah keluarga terus mendesak ingin melihat sang putra untuk terakhir kali aparat baru mengizinkannya.
Pihak keluarga mengatakan ada empat luka tembak di jenazah, dua luka ada di dada, satu luka tembak di tangan, dan satu luka tembak lain di bagian leher. Bukan hanya luka tembak, keluarga juga mengatakan adanya luka sayatan senjata tajam di bagian mata, hidung, mulut, dan kaki.
Hal ini berbeda dengan keterangan Ramadhan mengatakan Brigadir Yosua mengalami tujuh luka dari lima tembakan. Dua luka yang ia maksud berasal dari sayatan proyektil yang ditembakan Bharada E ke Brigadir Yosua.
Ramadhan berkali-kali mengatakan bahwa apa yang dilakukan Bharada E adalah upaya pembelaaan diri karena ditembak terlebih dahulu oleh Brigadir Yosua.
Berbagai macam kejanggalan soal tewasnya Brigadir Yosua di kediaman Ferdy Sambo membuat Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
Menurut Hersubeno, dari kasus ini sekarang muncul berbagai spekulasi, penting saya kira ini didorong lebih transparan, sehingga publik paham apa yang terjadi dan jangan lupa ini kalau untuk publik adalah hak untuk mengetahui, karena bagaimanapun mereka ini abdi negara yang dibayar dengan pajak.
“Karena kalau melihat kasus ini, posisi almarhum ini belum ada pernyataan ia benar bersalah, sedangkan mayat atau jenazah mana bisa membela diri sendiri, itu salah satu menjadi point bahwa kasus ini harus dibuka,” lanjut wartawan senior FNN Agi Betha.
(FNN)