[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA– Di tengah pembatasan moda transportasi, khususnya penerbangan dari luar negeri. Satu pesat milik Lion Air rute Wuhan (China) - Jakarta (Soekarno-Hatta) tetap beroperasi.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan, penerbangan rute Wuhan-Soekarno-Hatta merupakan penerbangan charteran, dan bukan merupakan penerbangan berjadwal atau reguler sebagaimana yang ramai diberitakan sebelumnya.
Peristiwa tersebut ikut dikomentari Aktivis Dakwah, Ustaz Hilmi Firdausi. Dia membandingkan dengan aturan larangan mudik yang dibuat pemerintah.
“Oh pesawat charteran…jadi besok klo ada yg mau mengunjungi sanak family, sungkem sama ortu di kampung pakai mobil/bus charteran boleh?” kata Ustaz Hilmi dikutip di akun Twitternya, Senin (3/5/2021).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto memastikan, penerbangan charter itu telah memenuhi persyaratan terbang dan mendapatkan izin Flight Approval (FA) pada tanggal 18-19 April 2021 dari pihaknya, untuk melayani penerbangan charter guna mengangkut WNA asal China demi kepentingan pekerjaan/perusahaan.
“Penerbangan internasional rute Wuhan-CGK yang dilayani oleh Lion Air, kami pastikan bahwa penerbangan tersebut merupakan penerbangan yang dilakukan dengan sistem charter, bukan berjadwal,” kata Novie dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/5/2021).
Dia menegaskan, penerbitan FA pun dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek pengendalian COVID-19 di Indonesia. Apalagi, para penumpang yang merupakan TKA asal China itu juga telah memenuhi syarat keimigrasian dan persyaratan dokumen kesehatan, serta melakukan proses karantina sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penerbangan charter ini membawa tenaga kerja asing dan semua penumpang telah memenuhi syarat keimigrasian berupa VISA/KITAP/KITAS dan mempunyai dokumen kesehatan berupa hasil test PCR dengan hasil negatif, serta selanjutnya dilakukan karantina dan telah dilakukan test PCR sebanyak 2 kali,” ujar Novie.
Diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 93, mencantumkan bahwa kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri yang dilakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional wajib mendapatkan persetujuan terbang dari Menteri.[fin]
Pokoknya kalau penguasa bilang boleh ya boleh. Peraturan hanya untuk masyarakat biasa, yg dulu memilihnya jadi penguasa
— Cerdas Memilih Pemimpin (@CopralKampung) May 3, 2021