[PORTAL-ISLAM.ID] Permadi Arya alias Abu Janda telah memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus ujaran kebencian ‘Islam Agama Arogan’ dan dugaan rasisme di Bareskrim Polri.
Namun kehadiran pria yang kerap di panggil Abu Janda itu tak diketahui awak media, tiba-tiba dia sudah berada di ruang penyidik Bareskrim Polri.
Kahadirannya pun dibenarkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi saat dikonfirmasi, Senin (1/2/2021).
Brigjen Slamet katakan, Abu Janda sudah berada di dalam ruang pemeriksaan Bareskrim Polri. Namun, ia tak menjelaskan secara rinci lewat pintu mana Abu Janda memasuki ruang penyidik.
“Sudan hadir, sedang diperiksa ya,” kata Slamet.
Abu Janda diperiksa sebagai saksi kasus ujaran kebencian. Abu Janda sendiri bukan yang pertama kalinya dilaporkan ke kepolisian prihal kasus ujaran kebencian. Tercatat ia sudah hampir 5 kali dilaporkan ke polisi.
Seperti diketahui, kekinian Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitannya yang diduga melakukan penistaan agama. Abu Janda dilaporkan oleh seorang Pengacara, Medya Rischa, pada Jumat, 29 Januari 2021
Laporan tersebut tertuang dalam surat tanda terima terima laporan Nomor : STTL/033/I/BARESKRIM tanggal 29 Januari 2021.
Medya melaporkan Abu Janda karena diduga telah melakukan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan, serta penistaan agama.
Abu Janda juga telah dilaporkan oleh DPP KNPI ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan rasisme kepada mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Laporan KNPI itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.