[PORTAL-ISLAM.ID] Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto meminta pengguna media sosial yang ditegur Virtual Police untuk menghapus kontennya. Teguran yang dilayangkan virtual police ditujukan bagi pengguna medsos yang terindikasi melanggar UU ITE.
Agus mengatakan, masih banyak pengguna medsos bandel tak mau menghapus konten yang ditegur Virtual Police. Pengguna medsos justru memperdebatkan teguran Virtual Police.
"Menyanggah kan hak mereka, namun yang disampaikan oleh anggota yang tergabung dalam virtual police tersebut tentu terkait konten yang di-upload,” kata Agus lewat keterangannya, Minggu (28/2/2021).
"Kesadaran yang diharapkan, bukan berdebat di dunia maya," sambung Agus.
Agus mengingatkan pengguna medsos yang masih bandel menolak menghapus kontennya di medsos dapat berbuntut panjang jika unggahannya dilaporkan secara hukum oleh pihak lain.
Nantinya, kata Komjen Agus, laporan polisi tersebut bisa diterima, lantaran petugas virtual police sudah mengingatkan pelaku untuk menghapus kontennya.
"Bila membandel dalam proses, andai ada yang melapor atau menurut analisa dan prediksi petugas berpotensi terhadap disintegrasi bangsa akan diproses," ujar Agus.
Lebih lanjut, Agus mengimbau pengguna medsos tak memperdebatkan teguran Virtual Police. Sebaiknya pengguna medsos mematuhi teguran petugas.
"Silakan aja (mendebat) kan semua ada risikonya, sepanjang personal kan harus pihak yang dirugikan yang melapor, Andai dilaporkan juga terbuka ruang mediasi," tutup Agus.
(Sumber: Kumparan)