[PORTAL-ISLAM.ID] Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Filipina mengesahkan rancangan undang-undang yang menjadikan 1 Februari sebagai Hari Hijab Nasional. Keputusan ini diambil untuk mempromosikan pemahaman yang lebih dalam tentang praktik Muslim, serta toleransi terhadap agama lain di Filipina.
Kongres dengan suara bulat menyetujui RUU tersebut, yang belum menjadi undang-undang, pada Selasa, 26 Januari 2021, dengan 203 anggota parlemen memberikan suara untuk langkah tersebut.
Perwakilan partai Anak Mindanao, Amihilda Sangcopan, salah satu inisiator RUU ini, berterima kasih kepada semua anggota parlemen Filipina karena mengesahkan undang-undang tersebut dan meminta anggota Senat untuk mendukung langkah selanjutnya.
"Undang-undang ini berupaya untuk mempromosikan pemahaman yang lebih besar di kalangan non-Muslim tentang praktik dan nilai mengenakan jilbab sebagai tindakan kesopanan dan martabat bagi wanita Muslim dan mendorong wanita Muslim dan non-Muslim untuk merasakan manfaat dari mengenakannya," katanya dikutip dari Arab News, Senin, 1 Februari 2021.
Menurut Sangcopan, hal ini bertujuan untuk menghentikan diskriminasi terhadap wanita berhijab dan kesalahpahaman akan jilbab yang sering disalahartikan sebagai simbol penindasan, terorisme, dan kurangnya kebebasan.
RUU itu juga berupaya melindungi hak kebebasan beragama bagi perempuan Muslim Filipina dan mempromosikan toleransi dan penerimaan agama dan gaya hidup lain di seluruh negeri.
Sangcopan mengatakan bahwa wanita berhijab telah menghadapi beberapa tantangan di seluruh dunia. Ia mencontohkan beberapa universitas di Filipina yang melarang pelajar Muslim mengenakan hijab.
“Beberapa siswa ini terpaksa melepas hijabnya untuk mematuhi peraturan dan ketentuan sekolah, sementara ada pula yang terpaksa putus sekolah dan dipindahkan ke lembaga lain. Ini jelas merupakan pelanggaran kebebasan beragama siswa,” ujarnya.
Pengesahan RUU tersebut, menurut dia, akan berkontribusi besar untuk mengakhiri diskriminasi terhadap wanita berhijab.
“Mengenakan hijab adalah hak setiap wanita muslim. Ini bukan hanya sepotong kain, tetapi dikatakan sebagai cara hidup mereka. Sudah dijelaskan dalam kitab suci umat Islam, Al-Qur'an, bahwa wajib bagi setiap wanita Muslim untuk menjaga kesucian dan kesopanannya," kata Sangcopan.
Potre Dirampatan Diampuan, salah satu wali dari United Religions Initiative's Global Council, menyambut baik undang-undang yang bersejarah ini. “Ini adalah latihan dalam apa yang kami sebut inklusivitas. Saya pikir ini adalah langkah yang sangat disambut baik di mata komunitas Muslim," tuturnya.
Menurut Lembaga Statistik Filipina, terdapat lebih dari 10 juta Muslim di sana dari total populasi 110.428.130 berdasarkan data PBB terbaru. Islam adalah agama terbesar kedua di Filipina, dengan sebagian besar Muslim tinggal di pulau Mindanao.
Di Mindanao terdapat Daerah Otonomi di Muslim Mindanao, yang terdiri dari provinsi Basilan, Lanao del Sur, Maguindanao, Sulu Tawi-Tawi, tetapi tidak termasuk Kota Isabela di Basilan dan Kota Cotabato di Maguindanao
Diampuan mengatakan bahwa RUU tersebut merupakan pengakuan terhadap populasi Muslim di negara tersebut dan menolak gagasan bahwa mengenakan jilbab sama dengan penindasan. “Wanita harus dihargai bukan dari penampilan mereka tetapi apa yang mereka ketahui, apa yang mereka lakukan dan apa yang mereka kontribusikan kepada masyarakat," ucap dia.
RUU tersebut mengamanatkan Komisi Nasional Muslim Filipina untuk merayakan Hari Hijab Nasional dengan mempromosikan dan meningkatkan kesadaran tentang wanita berhijab di Filipina.
_________
*Foto atas: Pada hari penobatan Miss Universe, kaum milenial Filipina mengadakan pemotretan untuk menunjukkan wajah kecantikan yang berbeda. Para wanita muda ini mengenakan jilbab - atau kerudung Muslim - untuk mendukung perayaan Hari Jilbab Sedunia pada 1 Februari. (Philstar)