[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Pengacara Habib Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha mengomentari dua laporan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Maumere, NTT yang tidak diproses oleh Bareskrim Polri.
Kamil Pasha menyatakan berdasarkan Pasal 1 angka 5 KUHAP, tidak ada dasar hukum bagi kepolisian untuk tidak menerima atau menolak sebuah laporan polisi.
Menurutnya, laporan seharusnya diterima terlebih dahulu untuk dilakukan penyelidikan.
"Tidak ada dasar hukum penolakan laporan dalam KUHAP. Seharusnya laporan diterima terlebih dahulu untuk dilakukan penyelidikan," kata Kamil Pasha kepada JPNN.com, Minggu (28/2/2021).
Pasal 1 angka 5 KUHAP:
“Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”.
Menurutnya, penyelidikan itu bertujuan untuk mencari tahu apakah peristiwa yang dilaporkan itu ada tindak pidananya atau tidak.
"Dalam penyelidikan itulah dicari apakah peristiwa yang dilaporkan tersebut merupakan tindak pidana atau tidak. Jika iya, maka dinaikkan ke tahap penyidikan untuk dicari tersangkanya," tutur Kamil Pasha.
Dia lantas menyoroti alasan Bareskrim Polri yang menganggap tidak ada pelanggaran hukum dalam kasus kerumunan saat kunjungan Presiden Jokowi di NTT.
Menurut Kamil Pasha, mengatakan tidak ada pidana ketika orang baru melapor merupakan sebuah kekeliruan. Sebab, laporan tersebut belum diselidiki.
"Ini melakukan penyelidikan atas laporan saja belum, masa langsung bilang tidak ada tindak pidana atau bukan pelanggaran," tegas Kamil Pasha.
Pihaknya mengatakan hal ini bukan persoalan apakah yang dilaporkan itu presiden atau bukan, namun hukum harus berlaku untuk semua.
"Kalau belum melakukan penyelidikan tetapi sudah langsung mengambil kesimpulan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan tindak pidana, ya ngawur namanya," pungkas Kamil Pasha.
Diketahui, Presiden Jokowi dilaporkan ke Bareskrim oleh Koalisi Masyarakat Anti-Ketidakadilan dan Gerakan Pemuda islam (GPI). Namun, kedua laporan ini tidak diproses.
"Intinya, kami tadi sudah masuk ke dalam (Bareskrim) dan ini laporan masuk, tetapi tidak ada ketegasan di situ (tidak ada nomor LP)," kata Ketua Bidang HAM PP GPI Fery Dermawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/2).
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Bareskrim bukan menolak laporan. Namun, laporan yang disampaikan tidak bisa ditindaklanjuti.
Rusdi menjelaskan, setelah melakukan konsultasi dengan pihak yang akan membuat laporan, Kepala SPKT Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam peristiwa itu.
"Sebenarnya bukan menolak laporan tetapi setelah melakukan konsultasi dengan pihak yang akan membuat laporan, Kepala SPKT Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam peristiwa itu," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono Rusdi, Sabtu.
Dengan tidak adanya pelanggaran hukum, maka kepolisian tak bisa mengusut laporan masyarakat.
"Sehingga, tidak dilanjutkan dengan membuat sebuah laporan polisi (menerbitkan nomor LP)," jelas Rusdi.
(Sumber: JPNN)