[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyebut Bareskrim telah menerima laporan dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) terkait tindakan rasialisme Permadi Arya alias Abu Janda di media sosial terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
"Yang jelas seluruh laporan masyarakat pasti diterima, pasti dilayani Polri untuk ditindaklanjuti. Nanti perkembangannya pasti kami sampaikan," kata Rusdi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/1/2021), dilansir JPNN.
Jenderal bintang satu ini menambahkan, laporan dari KNPI tengah dipelajari oleh penyidik. Termasuk soal rencana pemanggilan Abu Janda maupun pihak pelapor.
"Kami pelajari dulu, saat ini penyidik masih mempelajari LP yang kemarin dibuat oleh pelapor. Nanti perkembangannya pasti akan disampaikan," imbuh Rusdi.
Namun, dia belum bisa memastikan apakah penyidik akan memanggil Abu Janda atau tidak. Menurut dia, hal itu tergantung dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap laporan.
"Nanti ya dari penyidik," tambah Rusdi.
Sebelumnya, Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh KNPI. Abu Janda dilaporkan terkait cuitannya yang diduga mengandung rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim dengan laporan bernomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis, 28 Januari 2021.
Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antargolongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.***