[PORTAL-ISLAM.ID] Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengenakan Pajak Penjualan Nilai (PPN) dari penjualan pulsa, kartu perdana, dll.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penghasilan Atas Penyerahan Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher
Regulasi itu ditandatangani oleh Sri Mulyani sejak 22 Januari 2021 dan akan mulai berlaku pada 1 Februari 2021.
Adapun dalam Pasal 2 disebutkan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan Penyelenggara Distribusi dikenai PPN. Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada berupa Pulsa dan Kartu Perdana. Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud pada dapat berbentuk Voucer fisik atau elektronik.
Kebijakan Menkeu "Terbaik Sedunia" ini mendapat tanggapan menohok dari mantan Menko Perokonomian Dr. Rizal Ramli.
"Ngutang ugal-ugalan dengan bunga kemahalan, neraca primer negatif 6 tahun; akhirnya kepepet, Menkeu Terbalik, Sing Printil akhirnya pajakin rakyat kecil yang pakai token listrik dan pulsa. Mbok kreatif dikit kek," kata Rizal Ramli di akun twitternya, Jumat (29/1/2021).
Menurut ekonom senior ini, Presiden Jokowi akan kepleset akibat ulah Menkeu Terbalik.
"@jokowi akan kepleset bersama Menkeu Terbalik," tutup Rizal Ramli.
Ngutang ugal2-an dgn bunga kemahalan, neraca primer negatif 6 tahun; akhirnya kepepet, Menkeu Terbalik, Sing Printil akhirnya pajakin rakyat kecil yg pakai token listrik dan pulsa. Mbok kreatif dikit kek 😄 @jokowi akan kepleset bersama Menkeu Terbalik. https://t.co/F5xT4Hp0fz
— Dr. Rizal Ramli (@RamliRizal) January 29, 2021