[PORTAL-ISLAM.ID] Munarman bersama sejumlah orang mendeklarasikan Front Persatuan Islam setelah Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang pemerintah.
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan tidak ada larangan untuk membuat sebuah organisasi baru.
"Ada yg tanya, bolehkah orang mendirikan Front Pejuang Islam? Boleh sih, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum. Dulu Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yg legendaris. Secara hukum boleh," kata Mahfud MD di akun twitternya @mohmahfudmd, Jumat, 1 Januari 2021.
"Dulu PNI berfusi dan bubar kemudian melahirkan PDI, PDIP, PNBK juga boleh. Dulu NU pecah sampai melahirkan KPP-NU juga boleh sampai akhirnya bubar sendiri. Partai Sosialis Indonesia yg dibubarkan era Orla juga melahirkan organisasi2 baru dan intelektual2 brillian juga boleh," papar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
"Sekarang ini ada ada tidak kurang dari 444.000 ormas dan ratusan partai politik, juga tak dilarang. Mau mendirikan Front Penjunjung Islam, Front Perempuan Islam, Forum Penjaga Intelektual boleh. Prinsipnya asal tidak melanggar hukum. Yg bagus akan tumbuh, yang tak bagus layu sendiri," tutup Mahfud MD di twitter.
Pernyataan Mahfud MD ini banyak ditanggapi netizen. Tanggapannya macam-macam.
"Mau tanya @mohmahfudmd, partai yg kadernya korupsi kapan mau dibubarkan???" kicau akun @fahrusaja.
Tentu saja pertanyaan netizen macam begini gak akan dijawab Mahfud, iya kan Prof?
Mau tanya,, partai yg kadernya korupsi kapan mau dibubarkan???
— numpang lewat (@fahrusaja) January 1, 2021
Tidak ada 1 pun anggota FPI di foto itu. pic.twitter.com/rzV9vpKOsk
— Pangeran Nipunegoro (@sigitwahyudi50) January 1, 2021