Kebal Hukum Abu Janda Harus Diakhiri
Oleh: M Rizal Fadillah, pemerhati politik dan kebangsaan.
Abu Janda aset negara? Hueek..! Pasti bukan. Tetapi anehnya Abu Janda dengan kegilaannya ini seperti dipelihara negara.
Walau diserang habis, bahkan dilapor-laporkan ke polisi, namun terkesan tetap diproteksi. Kini dengan dibela oleh sesama buzzer seperti Denny Siregar, Abu Janda terus berkoar. Ketua KNPI pun diancam-ancam. Badut istana berjoget sesumbar bahwa dirinya kebal hukum.
Kapolri baru, Listyo Sigit Prabowo, diuji apakah membawa Polri menjadi penegak hukum atau penegak kekuasaan. Fakta hukum yang ada adalah Abu Janda layak diproses secara hukum. Menghina agama, melecehkan aktivis, rasis, dan menantang opini dengan akting bersama zionis. Membiarkan bebas Abu Janda sama saja menjadikan Polri sebagai cermin dari kegilaan sang pembual dan peleceh.
PWNU DKI merasa gerah oleh ulah Abu Janda. Banyak merugikan NU. GP Ansor diminta untuk memanggil Abu Janda atas klaimnya sebagai anggota Banser. Perlu klarifikasi atas status sebagai anggota Banser. Jika iya Abu Janda diminta untuk segera dinonaktifkan. Katib Syuriah PBNU sudah menilai Abu Janda banyak merugikan NU.
Kulminasi pernyataan nyelenehnya adalah soal perkataan rasis ’evolusi’ kepada Pigai dan sebutan Islam arogan. Partai-partai politik mendesak penegakkan hukum atas kasus Abu Janda. Demikian juga dengan suara DPR.
Dukungan Pelaporan
Ternyata dukungan pelaporan oleh KNPI soal rasis dan penistaan agama meluas. Pemuda Muhammadiyah, Hima Persis, terakhir Ikatan Pemuda Tionghoa pun ikut mengecam perilaku rasis Abu Janda dan mendukung KNPI.
Tampaknya dengan penahanan Ambroncius Nababan untuk kasus rasis yang sama, menimbulkan harapan bahwa Abu Janda bisa benar-benar jadi abu sekarang ini. Kena batunya karena ia bermain dengan urusan tokoh Papua dan menyerang agama.
Jika Abu Janda akhirnya dilepas negara dengan diproses hukum, maka akan berdampak psikologis kepada para rekan-rekan se-ideologisnya. Membuat gemetar sedikit. Umat Islam Tasikmalaya akan lebih gencar menagih utang Denny Siregar. Ade Armando juga memiliki banyak tabungan kasus keumatan.
Abu Janda dengan segala kegilaan gaya dan ucapannya, moga segera terhenti. Negara memang perlu menamatkan riwayat Abu Janda. Biarkan ia menikmati status baru sebagai “janda yang terpenjara”. Agar sadar bahwa dirinya tidak kebal hukum. Hukum pun sebal padanya.
Ada pepatah bermain api hangus, bermain air basah. Risiko penjara adalah akibat ulah sendiri dari sang badut istana yang bernama Abu Janda alias Permadi Arya.
Bandung, 31 Januari 2021
(Sumber: PWMU)