[PORTAL-ISLAM.ID] Viral koin dinar dan dirham digunakan sebagai transaksi pembayaran di Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat. Jual beli di pasar tersebut tak menerima rupiah sebagai alat pembayaran.
Direktur Eksekutif Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono mengatakan, setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran di Indonesia wajib menggunakan rupiah.
"Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," katanya di Jakarta, Kamis (28/1/2021).
Erwin mengingatkan kepada masyarakat berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah. Dia juga menegaskan koin dinar, dirham, dan bentuk-bentuk lainnya selain rupiah bukan alat pembayaran yang sah.
Dia juga mengajak masyarakat menjaga rupiah. Pasalnya, mata uang rupiah adalah simbol dari kedaulatan sebuah negara.
"BI berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat rupiah bersama dengan Otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara," ujar Erwin.
(Sumber: iNews)