[PORTAL-ISLAM.ID] Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menduga Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab melanggar Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana.
Seorang advokat mengkritik penggunaan pasal 160 yang dipakai untuk menjerat Habib Rizieq.
Penghasutan itu di antaranya dengan mengajak masyarakat berkerumun di Petamburan pada Sabtu, 14 November 2020.
"Ada hasutan tidak patuh, mengundang kerumunan di tengah Pandemi Covid-19," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 30 November 2020.
Yusri mengatakan pihaknya sampai saat ini masih mendalami dugaan itu. Dalam pemeriksaan besok (hari ini -red) pun Rizieq diundang sebagai saksi. Ia akan ditanyai soal tindakannya mengundang masyarakat untuk datang menghadiri pernikahan putrinya.
"MRS (Muhammad Rizieq Shihab) sebagai tuan rumah, makanya kami panggil untuk diperiksa," ujar Yusri.
Dalam pemeriksaan hari ini, selain Rizieq Shihab polisi akan memanggil menantu Rizieq, Hanif Alatas, pengacara FPI Aziz Yanuar, dan pentolan FPI Haris Ubaidillah yang juga panitia pernikahan putri Rizieq.
Mereka dijadwalkan menjalani pemeriksaan pukul 10.00, namun Aziz mengatakan pihaknya belum tentu akan mengikuti pemeriksaan tersebut.
Sedangkan pada pemeriksaan hari ini, Yusri mengatakan pihaknya memanggil 4 orang, antara lain Camat Tanah Abang, Ketua RW, Ketua RT, dan security. Sedangkan pada Ahad lalu, polisi telah memeriksa beberapa saksi lain, seperti babinsa, bhabinkamtibmas, dan Plt Kapolsek Tanah Abang.
"Itu semua yang sudah kami periksa sejak kasusnya naik ke tingkat penyidikan," ujar Yusri.
Dalam surat bernomor S.Pgl/8767/XI/Ditreskrimum dan S.Pgl/8767/XI/Ditreskrimum, Rizieq dan Hanif dipanggil dengan status sebagai saksi. Mereka akan ditanyai polisi mengenai keramaian di Petamburan II yang diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018.
Sumber: Tempo
***
"Delik Formil mau diterapkan. Makin jauh saja dari rasa keadilan.
Pasal 160 itu bisa di terapkan kepada siapa saja jika ada dampak yang menimbulkan pidana lain seperti kerusuhan, pembakaran dan kekacauan yg luas ditengah masyarakat," ujar @HukumDan di twitter.
Delik Formil mau diterapkan. Makin jauh saja dari rasa keadilan.
— HUKUM MILIK PENGUASA (@HukumDan) December 1, 2020
Pasal 160 itu bisa di terapkan kepada siapa saja jika ada dampak yang menimbulkan pidana lain seperti kerusuhan, pembakaran dan kekacauan yg luas ditengah masyarakat.
Makin Aneh saja 😏 https://t.co/zrWxHhYXCq
Ada persoalan dgn kerumunan tertentu di uber pake dalil UU no 6/2018.
— HUKUM MILIK PENGUASA (@HukumDan) November 30, 2020
Ada juga kerumunan tertentu tapi pake dalil di lindungi UU Pilkada.
Sama sama kerumunan tapi beda perlakuan.
Wajar ada perlawanan atas ketidak adilan seperti ini.
Waras dikit lah Bos