[PORTAL-ISLAM.ID] Pengacara Sekjen Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center), Ustadz Haikal Hassan, Tonin Singarimbun heran akan laporan kasus mimpi bertemu Rasulullah yang menjerat kliennya. Untuk itu, ia mengaku akan melaporkan balik pelapor yaitu Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam, Husin Shihab.
“Kami akan lapor balik dengan Pasal 35, (hukuman) 12 tahun dengan Rp12 miliar,” ujar Tonin di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 28 Desember 2020.
Dia merasa janggal akan proses laporan yang dibuat Husin. Pasalnya, Husin melaporkan video yang tak utuh. Apalagi, konten video itu tersebut dinilai tak punya unsur kesalahan atau aturan yang dilanggar.
Bahkan, Tonin merasa pelapor kliennya sudah mengubah video sebagai bukti untuk kelengkapan laporannya. Maka itu, pihaknya berencana membuat laporan balik.
“Karena dia ubah-ubah bentuk laporannya. UU ITE mengatakan barang siapa mengubah barang bukti berupa elektronik itu kena. Karena dia ubah sama dia karena full-nya bukan seperti itu,” kata Tonin lagi.
Sebelumnya, Haikal Hassan diperiksa polisi pada Senin, 28 Desember 2020.
Haikal mengatakan, dirinya ditanya sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik. Ada banyak hal yang ditanyakan, tapi yang paling utama, Haikal diminta menunjukkan bukti bahwa dirinya mimpi bertemu Rasulullah.
Haikal pun terheran-heran diminta bukti mimpinya itu.
"Yang paling lucu adalah apa bukti Haikal Hassan bermimpi berjumpa dengan Rasulullah," kata Haikal.
"Bagaimana cara buktinya. Waktu saya bermimpi saya enggak bawa handphone," ucap dia.
Babe Haikal mengaku ditanya soal bukti mimpinya bertemu Rasulullah.
“Saya ditanya apa bukti Haikal Hassan bermimpi dengan Rasulullah. Bermimpi berjumpa dengan Rasulullah, apa buktinya? Siapa yang bisa jawab bukti?” kata dia di Polda Metro Jaya.
Cerita Haikal yang mengaku mimpi bertemu Rasulullah SAW saat pemakaman lima laskar FPI beberapa waktu lalu dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Husin Shihab.
Politisi PSI itu melaporkan Haikal karena dugaan menyebar berita bohong karena mengaku bermimpi bertemu dengan Rasulullah. Laporan terhadap Haikal tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Husin menyebut Haikal mencatut nama Rasulullah yang diduganya masuk ketegori menistakan agama. Ia juga heran ucapan Haikal yang menyebut laskar FPI yang ditembak polisi telah meninggal dalam kondisi syahid.[]