[PORTAL-ISLAM.ID] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menangkap Ali Mochtar Ngabalin dalam kasus suap ekspor benih lobster yang melibatkan Edhy Prabowo.
“KPK harus periksa dan tangkap Ngabalin atas UU transaksi kejahatan korupsi,” ujar politikus PDIP Beathor Suryadi, Jumat (28/11/2020).
Beathor Suryadi mengatakan, sebagai pejabat KSP dan Komisaris Pelindo 3, Ngablin juga pembina KKP. Tapi di KKP, yang bersangkutan tidak digaji.
“Sebagai pembina KKP, Ngabalin tidak digaji negara, maka Ngabalin diduga mendapatkan aliran dana dari hasil sogok korupsi dan perjalanannya ikut ke AS dipastikan dibiayai oleh para pengusaha (penyuap),” terang mantan anggota DPR dari PDIP ini.
Dengan demikian, Beathor Suryadi meminta KPK menggali dan mendalami uang perjalanan Ngabalin ke AS.
“KPK harus menelusuri dugaan aliran dana sogok tersebut. Jika Ngabalin terbukti menerima lebih dari Rp 100 juta maka memenuhi syarat sebagai tersangka penerima aliran dana suap,” tandasnya.[suaranasional]