PDIP Klaim Prestasi DKI Hasil Kerja Gubernur Sebelumnya, Waduhhh jejak digitalnya kok gini sih 🤪🤣🧐😂

DKI Raih Penghargaan, PDIP: Hasil Kerja Gubernur Sebelumnya

DKI Jakarta meraih juara tingkat dunia Sustainable Transportation Award (STA) 2021 terkait layanan transportasi berkelanjutan yang diberikan oleh The Institute for Transportation Development Policy (ITDP) yang berbasis New York, Amerika Serikat. Gubernur Anies Baswedan pun bersyukur atas pencapaian tersebut.

Namun, Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, menilai, penghargaan yang diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI itu merupakan hasil kinerja sejak para gubernur sebelumnya dan pemerintah pusat.

https://republika.co.id/berita/qj1y5q484/dki-raih-penghargaan-pdip-hasil-kerja-gubernur-sebelumnya

***

Sontak klaim PDIP ini jadi tertawaan warganet. Lantaran jejak digital menunjukkan hasil kerja Gubernur sebelum Anies di bidang Transportasi yang paling fenomenal adalah bus-bus TransJakarta yang terbengkalai dan jadi monumen sampah.

"PDIP memang gak punya Otak, dengki dan iri , jika melihat keberhasilan ARB...bila dia blg keberhasilan Gubernur sblmnya, Org PDIP MATANYA BUTA, COBA AJA TUH LIHAT HASIL KERJA GUBERNUR SEBELUMNYA....BUS TRANSJAKARTA JADI BESI TUA....UANG NYA DI KORUPSI...DASAR ORANG DUNGU....!" komen netizen @Latief Abdullah di fb.

Bus Terbengkalai di Bogor Pengadaan Bermasalah Era Jokowi-Ahok

Ratusan bus Transjakarta yang terbengkalai di lahan kosong di Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengungkapkan bus itu ternyata bagian dari pengadaan tahun 2013 yang bermasalah.

Saat itu, Pemprov DKI dipimpin oleh Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama yang resmi menjabat pimpin DKI Jakarta sejak 15 Oktober 2012.  

"Itu adalah bagian yang pengadaan 2013,” kata Syafrin Liputo saat dihubungi, Minggu, (28/7/2019).

Syafrin merinci, pada tahun 2013 itu Pemprov DKI punya proyek pengadaan bus TransJ melalui 4 penyedia. Namun, dalam perjalanannya pengadaan itu bermasalah karena tersandung korupsi.  

Kejagung lalu menetapkan tersangka di antaranya mantan Kepala Dinas Perhubungan, Udar Pristono yang akhirnya divonis 5 tahun penjara. Kemudian dua bawahan Udar, Drajad Adhyaksa dan Setyo Tuhu, divonis 5 dan 4 tahun penjara.  

Padahal, saat itu Pemprov sudah memberi uang muka Rp 110,2 miliar (20%). 


Baca juga :