[PORTAL-ISLAM.ID] Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memastikan, ada perbuatan pidana dalam kasus pelangggaran protokol kesehatan terkait acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Atas dasar itu, penyidik kekinian telah menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Kasus kerumunan akan nikah di Petamburan berdasarkan hasil penyelidikan sudah ditemukan adanya perbuatan pidana," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Menurut Fadil, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kekinian tengah menyusun rencana pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
Semua pihak yang dinilai penyidik dibutuhkan keterangannya akan dipanggil untuk diperiksa.
"Semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintakan keterangan akan dipanggil," ujar Fadil.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat pun menyampaikan, pihaknya tak menutup kemungkinan untuk melayangkan panggilan kepada Rizieq.
Hal itu dilakukan selagi keterangan yang bersangkutan memang dibutuhkan untuk memenuhi berkas perkara penyidikan.
"Iya semua siapa saja, kita tidak mengkhususkan satu-dua orang. Siapa saja yang terkait dalam pemenuhan alat bukti tersebut akan kita panggil," ujar Tubagus.
Untuk diketahui, penyidik sebelumnya telah memeriksa belasan saksi terkait kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Rizieq, Syarifah Najwa Shihab.
Dua di antaranya; yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Selain mereka, beberapa saksi lainnya yang telah diperiksa di tahap penyelidikan, yaitu Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana, Kadinkes DKI Jakarta Widyastuti, dan Camat Tanah Abang Muhammad Yasin.
Kemudian, Ketua Panitia acara akad nikah Haris Ubaidillah, Senior Manager Aviation Security (AVSEC) Bandara Soekarno-Hatta, KUA Tanah Abang Sukana, Babinkamtibmas Bripka Ginanjar, serta RT dan RW setempat.
Dalam kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan ini, penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp100 juta.
Sumber: Suara
— Ajay Permana Bond (@BondPermana) November 27, 2020