Tanggapan Presidium KAMI Din Syamsuddin Terhadap Ancaman Kepala KSP Moeldoko
Membaca di media massa berita bahwa Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko memperingatkan KAMI dalam nada keras mengancam, meminta KAMI untuk menyampaikan aspirasi lewat jalur hukum, dan menganggap KAMI hanyalah sekumpulan kepentingan, izinkan saya atas nama Majelis Penyelamatan Indonesia/Deklarator KAMI menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Terima kasih kepada Bapak KSP Moeldoko yang berbicara mewakili Istana Presiden, atas pernyataannya yang menunjukkan bahwa beliau sudah membaca Deklarasi KAMI bertajuk Maklumat Menyelamatkan Indonesia.
2. Namun, KAMI menilai bahwa Bapak KSP Moeldoko belum membaca Maklumat tersebut dengan seksama dan apalagi memahami isinya secara mendalam.
3. KAMI bertanya tentang jalur hukum apa yang dimaksud Bapak KSP Moeldoko? Bukankah penyampaian aspirasi oleh rakyat adalah sesuai dengan Hukum Dasar yaitu UUD 1945 yang memberi kepada rakyat warga negara kebebasan berserikat dan berpendapat, termasuk untuk menyampaikan pendapat di depan umum? Ataukah mungkin permintaan untuk menyampaikan aspirasi lewat jalur hukum adalah agar KAMI menggugat Pemerintah atas pelanggaran konstitusional yang dilakukannya? Suatu hal yang dapat dilakukan namun belum dipikirkan.
4. Adalah benar penilaian Bapak KSP Moeldoko bahwa KAMI adalah sekumpulan kepentingan.
Memang KAMI mempunyai banyak kepentingan, antara lain:
(a). Meluruskan Kiblat Bangsa dan Negara yang banyak mengalami penyimpangan,
(b). Mengingatkan Pemerintah agar serius menanggulangi Covid-19 dengan mengedepankan kesehatan dan keselamatan rakyat di atas program ekonomi dan politik (Pilkada).
(c). Mengingatkan Pemerintah agar serius memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang masih merajalela di lingkungan Pemerintahan, dengan mencabut Undang-Undang yang melemahkan KPK.
(d). Mengingatkan Pemerintah agar bersungguh-sungguh mengatasi ketakadilan ekonomi, mengutamakan lapangan kerja bagi rakyat sendiri (bukan untuk Tenaga Kerja Asing), dan mencabut Undang-Undang yang lebih menguntungkan pengusaha dari pada Kaum Buruh.
(e). Mengingatkan Pemerintah untuk bertindak responsif terhadap upaya pemecahbelahan masyarakat dengan tidak membiarkan kelompok-kelompok yang anti demokrasi, intoleran, dan eksklusif dengan menolak kelompok lain seperti KAMI.
Itulah sebagian dari sekumpulan kepentingan KAMI, yang pada intinya KAMI berkepentingan agar Pemerintah dan jajarannya termasuk KSP bekerja bersungguh-sungguh mengemban amanat rakyat, karena gaji yang diperoleh berasal dari uang rakyat.
5. Izinkan KAMI mewasiatkan kepada Bapak KSP Moeldoko dan para staf di Istana untuk tidak mudah melempar tuduhan kepada KAMI:
(a). Apakah KAMI yang memecahbelah rakyat ataukah kelompok-kelompok penolak KAMI, yang patut diduga direkayasa bahkah didanai pihak tertentu yang justeru memecahbelah rakyat?
(b). Apakah kritik dan koreksi KAMI yang menciptakan instabilitas ataukah kebijakan Pemerintah yang tidak bijak, anti kritik, dan tidak mau mendengar aspriasi rakyat yang justeru berandil dalam menciptakan instabilitas itu?
(c). Apakah KAMI yang keluar dari batas (karena memaklumkan penyelamatan bangsa dan negara) ataukah Pemerintah yang melampaui batas dengan menumpuk hutang negara yang jadi beban generasi penerus, membentuk bersama DPR undang-undang yang merugikan rakyat, dan mengabaikan rakyat berjuang mempertahankan diri dari wabah dengan harus membiyai sendiri tes kesehatan?
6. Akhirnya KAMI mengingatkan Bapak KSP Moeldoko dan jajaran kekuasaan untuk tidak perlu melempar "ancaman" kepada rakyat. Pada era demokrasi modern dewasa ini arogansi kekuasaan, sikap represif dan otoriter sudah ketinggalan zaman. Bagi KAMI semakin mendapat tantangan dan ancaman akan menjadi pelecut untuk tetap beristikamah dalam perjuangan. KAMI bukan kumpulan orang-orang pengecut, karena para insan yang bergabung dalam KAMI adalah mereka yang menyerahkan segala urusan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, dan hanya takut kepadaNya.
Wallahu al-Musta'an
Jakarta, 02-10-2020
(Dr. Din Syamsuddin)