[PORTAL-ISLAM.ID] Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan pernyataan dan imbauan kepada umat Islam Indonesia untuk memboikot segala produk asal negara Perancis.
Selain aksi boikot, MUI juga meminta Presiden Perancis Emmanuel Macron mencabut ucapannya dan meminta maaf kepada Ummat Islam se-Dunia
Seruan boikot MUI dilayangkan melalui surat pernyataan Nomor: Kep-1823/DP-MUI/X/2020 tertanggal 30 Oktober 2020.
"MUI menyatakan sikap dan mengimbau kepada Ummat Islam Indonesia dan dunia untuk memboikot semua produk yang berasal dari negara Perancis," bunyi salah satu pernyataan dalam surat yang ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI, Muhyiddin Junaidi dan Sekjen MUI Anwar Abbas itu.
Pemboikotan ini sebagaimana yang telah diserukan oleh sejumlah negara lain, seperti Turki, Qatar Kuwait, Pakistan, dan Bangladesh.
Boikot ini dilakukan setidaknya hingga Macron mencabut perkataannya dan meminta maaf pada Ummat Islam dunia yang disebut berjumlah 1,9 milyar jiwa di seluruh dunia.
Meminta menarik dubes RI di Paris
MUI juga mendesak Pemerintah Indonesia untuk menekan dan mengeluarkan peringatan keras kepada Perancis dengan cara menarik sementara Duta Besar Republik Indonesia yang ada di Paris.
Tak hanya itu, desakan juga dialamatkan pada Mahkamah Uni Eropa agar mengambil tindakan yang tegas.
"Mendesak kepala Mahkamah Uni Eropa untuk segera mengambil tindakan dan hukuman kepada Presiden Perancis atas tindakan dan sikap Presiden Emmanuel Macron yang telah menghina dan melecehkan Nabi Besar Muhammad SAW," tulis surat tersebut.
MUI mengacu pada pernyataan Komisi HAM PBB yang menganggat penghindaan juga pelecehan pada Nabi Muhammad SAW tidak termasuk dalam kebebasan berekspresi.
Sehingga mengecam apa yang dilakukan oleh Presiden Macron, dan menyebutnya sebagai Kepala Negara yang angkuh dan sombong, juga tidak menghiraukan masyarakat dunia lainnya, termasuk Umat Islam.
Berikut Pernyataan Lengkap MUI Pusat: