[PORTAL-ISLAM.ID] Habib Bahar bin Ali bin Smith baru saja kembali dijadikan tersangka oleh Polda Jawa Barat atas dugaan kasus penganiayaan yang dilakukannya pada 4 September 2018.
Penetapan tersangka itu tercatat dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum Polda Jabar tanggal 21 Oktober. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Patoppoi.
Kabar itu dibenarkan oleh Kuasa Hukum Habib Bahar Smith, Aziz Yanuar SH. Ia menyatakan kasus ini terjadi di Bogor pada 2018 lalu.
"Iya dijadikan tersangka. Kasusnya yang di Bogor, ada waktu itu udah lama 2018, bukan yang sekarang, beda lagi," kata Aziz pada Selasa 27 Oktober 2020 sebagaimana dikutip dari isubogor.pikiran-rakyat.com.
Namun, Aziz menganggap pengangkatan kasus ini mengada-ada karena laporannya sudah dicabut.
"Kalau ini permasalahan salah paham saja dan itu aneh karena pelapornya sama kuasa hukumnya sudah cabut laporan dan sudah damai sama kita. Terlalu mengada-ada, makanya kita tertawa saja itu lucu, bagaimana bisa?" ujar Aziz.
Maka dari itu, pihak kuasa hukum Habib Bahar akan mengajukan hal ini ke Komisi III DPR RI serta akan meminta praperadilan.
"Kita tempuh langkah politik, kita akan mengadukan ini ke Komisi III DPR sebagai wakil rakyat. Ini sudah jelas kriminialisasi terhadap Habib Bahar. Langkah hukum kita mau praperadilan terkait hal itu," tambah Aziz.
Sumber: IsuBogor