[PORTAL-ISLAM.ID] Tuduhan Gerakan Anti Radikalisme-Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) terhadap Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Prof. Din Syamsuddin dinilai tiudak berdasar.
GAR ITB melaporkan Din Syamsuddin ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan pelanggaran kode etik PNS.
Pelaporan tersebut terkesan mengada-ada dan atas dasar sentimen terhadap personal Din Syamsuddin, gurubesar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu. Sebab, Din Syamsuddin tidak melakukan pelanggaran etik sebagaimana dituduhkan.
Demikian ditegaskan Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani saat duhubungi Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Sabtu (31/10).
"Pelaporannya berlebihan. Apanya yang dilaporkan? KAMI kan gerakan moral, politiknya pun politik moral. Jadi, mereka melaporkan tuduhan yang tak berdasar," tegas Ahmad Yani.
"Mereka-mereka ini kan yang sejak awal sudah tidak suka sama personalnya Pak Din," imbuhnya menambahkan.
Ahmad Yani curiga, orang-orang yang mengklaim alumni ITB dan melaporkan Din Syamsuddin tersebut diyakini masih orang-orang yang sama, yang beberapa waktu lalu berusaha menyingkirkan Din Syamsuddin dari jabatan wali amanah kampus ITB.
"Mereka ini yang waktu itu berupaya mendongkel Pak Din dari wali amanah ITB. Masih mereka-mereka juga ini jangan-jangan?" kata dia.
Ahmad Yani lantas mengungkapkan bahwa ada pembelahan di internal alumni ITB saat Pilpres 2019 silam. Mereka diketahui ada yang menjadi relawan Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandi.
"Lagian ini alumni ITB kan terbelah. Ada yang dulu waktu Pilpres 2019 relawan Jokowi ada yang relawan Prabowo. Pilpresnya kan udah selesai. Harusnya udah selesai," tuturnya.
Lebih lanjut, Ahmad Yani menyesalkan alumni perguruan tinggi terkesan menjadi corong untuk melegitimasi kekuasaan.
"Harusnya kampus kan jangan jadi alat legitimasi kekuasaan. Cari-cari kesalahan saja mereka ini. Melaporkan tuduhan yang tak berdasar," pungkasnya.
Din Syamsuddin sebelumnya dilaporkan oleh GAR-ITB dengan surat laporan bernomor 05/Lap/GAR-ITB/X/2020. Din Syamsuddin dilaporkan atas tuduhan pelanggaran disiplin PNS dan atau pelanggaran kode etik ASN.
Salah satu pelanggaran Din Syamsuddin yang dituduhkan adalah, mantan Ketua Umum PP Muhamadiyah itu dinilai mendiskreditkan pemerintah, menstimulasi perlawanan terhadap pemerintah, yang berisiko untuk terjadinya proses disintegrasi bangsa.
Tindakan Din itu dinilai melalui pernyataan Din dalam webinar "Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19" pada 1 Juni 2020. Din dinilai menunjukkan kekonsistenannya untuk menyuarakan penilaian yang negatif terhadap pemerintah Indonesia.
Sumber : RMOL