Ahli Hukum: Harusnya Pemerintah Justru Membantu Kepulangan Habib Rizieq, Karena Itu Adalah Hak Setiap Warga Negara Indonesia

[PORTAL-ISLAM.ID]  Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menanggapi kabar berita kepulangan Habib Rizieq kembali ke tanah air dalam waktu dekat ini.

"Dari sudut Hukum Tata Negara dan Hak Asasi Manusia adalah hak setiap Warga Negara Republik Indonesia untuk menginjak tanah airnya," kata Refly Harun di channel Youtubenya yang tayang pada Selasa, 27 Oktober 2020.

"Harusnya bahkan pemerintah mengusahakan kepulangan Habib Rizieq tersebut. Apalagi kalau masalahnya cuma overstay dan denda Rp 110 juta, mudah sekali. Bahkan denda miliaran pun terhadap TKW Indonesia yang terancam hukuman mati (dhiyat) pemerintah mau menalanginya, apalagi cuma 110 juta," ujar Refly Harun.

Tapi kenapa Habib Rizieq malah tidak dibantu?

Simak selengkapnya paparan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

[Video]
Baca juga :