[PORTAL-ISLAM.ID] Mantan juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI, Ismail Yusanto, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya.
Pelapor ialah Heriansyah, yang mengaku pengurus Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Jawa Barat dan didampingi Muanas Alaidid sebagai kuasa hukum pelapor. Selain keduanya, ada pula Gus Yasin dan Gus Makmun yang bertindak sebagai saksi pelapor.
Heriansyah mengatakan dia melaporkan Ismail lantaran masih menyebut dirinya sebagai juru bicara HTI. Ia juga menyebut Ismail terus mempropagandakan khilafah ala HTI melalui media sosialnya.
"Kami melaporkan Ismail Yusanto karena masih mengaku sebagai jubir HTI, padahal organisasi ini sudah dibubarkan dan terlarang," kata Heriansyah dalam keterangan tertulis, Jumat malam, 28 Agustus 2020.
Muannas Alaidid mengatakan Ismail diduga melanggar Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas Pasal 82A ayat (2) juncto Pasal 59 ayat (4) poin b dan c dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Menurut politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu, Ismail juga bisa dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 169 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Ismail Yusanto masih mengaku jubir HTI yang sudah dibubarkan Menkumham dan sudah dikuatkan oleh kasasi Mahkamah Agung, juga menyebarkan ideologi khilafah ala HTI, yang menurut putusan pengadilan bertentangan dengan Pancasila," ujar Muannas dalam keterangan yang sama.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, membenarkan adanya laporan itu.
"Iya, LP baru siang tadi," kata Yusri melalui pesan singkat, Jumat malam, 28 Agustus 2020.
Sumber: Tempo
***
Sebelumnya eks Jubir HTI Ismail Yusanto sempat tampil di acara Apa Kabar Indonesia tvOne, Selasa (25/8/2020), pasca aksi penggerudukan oleh Banser.[Video]