[PORTAL-ISLAM.ID] Bukan dilonggarkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan malah semakin memperketat untuk penanganan pandemi corona di provinsinya.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan bahwa untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 ini, pihaknya melakukan kebijakan pengetatan keluar masuk orang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Untuk mencegah penyebaran COVID-19, Pemprov DKI Jakarta melakukan kebijakan pengetatan keluar masuk orang selama #PSBBJakarta," tulis Anies dalam akun Instagramnya, Kamis (28/5/2020).
Ia mengatakan bahwa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta hanya akan diberikan untuk perjalanan dinas.
"Untuk melindungi warga Jakarta dari penyebaran COVID-19, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta hanya akan diberikan untuk perjalanan kedinasan dan 11 sektor yang dikecualikan selama #PSBBJakarta," kata Anies.
Ia mengatakan, dalam Pergub DKI No. 47 tahun 2020 mengatur Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) hanya akan diberikan untuk perjalanan kedinasan dan 11 sektor yang mendapat pengecualian selama PSBB.
Sementara itu, untuk dapat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) harus mengurusnya di https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.
"Bila tidak memiliki SIKM maka tunda dulu keberangkatan ke Jakarta. Daripada memaksakan berangkat dan akan diperintahkan diputar balik ke daerah asal," tegasnya.
Berikut selengkapnya pernyataan Anies di akun IG-nya: