[PORTAL-ISLAM.ID] Nama Enggal Pamukty terus melejit menyusul keberaniannya bersama 5 orang lainnya menggugat Jokowi karena dianggap lalai dalam menangani virus Corona di Indonesia.
Nama pemuda berusia 31 tahun ini bahkan sempat memuncaki trending topic twitter setelah hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 1 April 2020.
Kabar keberanian Enggal menggugat Jokowi pun muncul di hampir semua media arus utama dan viral di berbagai jejaring media sosial.
Secara eksklusif kepada Portal Islam, Enggal mengungkap ada tiga hal mendasar yang menjadi pokok gugatan Enggal Pamukty kepada Jokowi. Sayangnya, ketiga hal pokok yang tertuang dalam 3 poin gugatan Enggal, justru luput dari pemberitaan media.
Ketiga poin tersebut adalah:
1. Poin ke-25 yang berisi:
Bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1366 yang berbunyi "Setiap orang bertanggungjawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya", maka Tergugat sebagai Presiden Republik Indonesia telah melakukan kelalaian dan kesembronoan berdasarkan Bukti pada kode P-1- P-23 yang mengakibatkan kerugian terhadap Penggugat aik secara materiil maupun secara imateriil.
2. Poin ke-27 yang berisi:
Bahwa Penggugat menuntut agar Tergugat selaku Presiden Republik Indonesia memberikan ganti rugi terhadap segala kerugian yang timbul akibat kelalaian, ketidakseriusan, keterlambatan, dan kelambanan Tergugat dalam mengantisipasi dan menangani COVID-19.
3. Poin ke-28 yang berisi: Bahwa Penggugat menuntut Presiden Republik Indonesia sebagai Tergugat agar melalui Menteri Kesehatan segera menetapkan status Karantina Wilayah kepada daerah yang memiliki kenaikan angka penderita COVID-19 sesuai amanat UU tentang Karantina Kesehatan Nomor 6 tahun 2018 supaya COVID-19 segera teratasi.
Menurut Enggal, ketiga poin inilah yang seharusnya diungkap ke publik.
"Ini poin pentingnya. Lockdown ini yang paling dibenci oleh rezim," ungkap Enggal merujuk kepada poin ke-28 gugatannya.
Enggal menegaskan lockdown atau karantina wilayah mendesak untuk segera dilakukan guna mencegah jatuhnya korban yang lebih banyak.
"Maka opsi lockdown yang terdapat dalam poin ke-28 dalam gugatan sangat mendesak untuk dilakukan. Sayangnya, opsi tersebut kerap di-spin oleh buzzer," tegas Enggal.
"Gimana mau lockdown, orang masyarakatnya bebal," tambah Enggal menirukan cuitan para buzzer yang menolak opsi lockdown.
Seperti dikabarkan sebelumnya, bersama 5 warga lain, Enggal Pamukty menggugat Jokowi karena dinilai lalai dalam menangani kasus Corona. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara PN JKT-PST-042020DGB tertanggal 1 April 2020.