[PORTAL-ISLAM.ID] Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membayar 'utang' ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senilai Rp5,1 triliun setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan hasil auditnya. Hal ini merupakan respons atas permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada pemerintah pusat untuk segera mencairkan piutang yang dimiliki pemprov.
Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Adriyanto menjelaskan utang itu berasal dari sisa anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) 2019 yang belum diserahkan ke provinsi. Menurut mekanisme, dana akan diberikan usai BPK mengaudit laporan realisasi, namun jadwalnya memang akan diberikan pada tahun ini. Saat ini, audit masih berlangsung.
"Untuk pembayarannya masih menunggu hasil audit BPK dulu. Penganggarannya memang tahun ini," ungkap Adriyanto kepada CNNIndonesia.com, Jumat (3/4/2020).
Untuk itu, ia meminta Pemprov DKI agar bisa menunggu hasil audit BPK lebih dulu. "Target BPK mudah-mudahan tidak terganggu supaya bisa diselesaikan," imbuhnya.
Anies juga mengklaim ada DBH senilai Rp2,4 triliun yang seharusnya diberikan Kemenkeu ke Pemprov DKI. Terkait hal itu, Adriyanto membenarkan soal dana tersebut.
"Yang Rp2,4 triliun adalah penyaluran DBH 2020 tahap kedua," katanya.
Kendati begitu, dana tersebut sejatinya baru bisa diberikan Kemenkeu pada Juni mendatang. Sebab, mekanisme pencairan DBH terbagi menjadi empat tahun.
Tahap pertama dibayarkan pada bulan Maret setiap tahunnya. Tahap kedua pada Juni, tahap ketiga September, dan tahap keempat menunggu hasil audit BPK secara menyeluruh.
"Jadi tata cara penyaluran DBH sudah ada aturannya dan berlaku untuk semua daerah," jelasnya.
Lebih lanjut, Adriyanto mengatakan kementerian sejatinya juga belum memberikan transfer DBH untuk daerah lain. Sebab, juga masih menunggu hasil audit dari BPK.
"Karena pembayaran DBH kan prinsip berdasar realisasi, makanya besaran transfer finalnya menunggu angka realisasi hasil audit BPK," ujarnya.
Sebelumnya, Anies meminta pemerintah pusat segera mencairkan piutang dan DBH Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung arus kas (cash flow) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Apalagi saat ini, pemerintah daerah membutuhkan dana untuk menangani dampak penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.
Permintaannya itu disampaikan ke Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat rapat virtual kemarin, Kamis (2/4). Selain itu, ia mengaku juga sudah mengirim surat resmi ke Kemenkeu.
"Kami berharap itu berharap dicairkan. Jadi tantangan di Jakarta bukan pada anggaran tapi pada cash flow. Kalau dicairkan kami punya keleluasaan secara cash flow," katanya.
[Video]