Ngerti Ora Pak Jokowi?


NGERTI ORA PAK JOKOWI?

"...Presiden adalah organ tunggal dijabat hanya satu orang saja (pasal 4 UUD45) bukan PRESIDIUM yang dijabat banyak orang meski mereka adalah pendukung utama pada saat pencalonan hingga selama masa jabatan.

Karenanya di saat situasi genting memaksa pandemi global, ketika tiap detik nyawa satu umat manusia terancam, maka produk seorang Presiden bukan Instruksi apalagi hanya Himbauan, namun KEPUTUSAN!"

KEADAAN BAHAYA, FUNGSI NEGARA BUKAN HANYA SEMATA MENGHIMBAU

Dr. Andi Irmanputra Sidin S.H., M.H.
(Ahli Hukum Tata Negara)

*Pasal 4 UUD 1945:
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
Baca juga :