Jokowi Akan Umumkan Kementerian Berkinerja Buruk ke Media, Warganet: PREEET


[PORTAL-ISLAM.ID]  Jokowi akan memberi sanksi ke kementerian/lembaga (k/l) dan pemerintah daerah (pemda) yang berkinerja buruk. Sanksi berupa teguran tertulis, publikasi di media massa nasional, hingga pemotongan anggaran.

Masalah sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Beleid hukum itu diteken oleh kepala negara pada 6 Maret 2020 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 12 Maret 2020.

Pemberian sanksi bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja anggaran kementerian/lembaga dan pemda dalam menggunakan keuangan negara. Mulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Demi terselenggaranya tata kelola pengelolaan keuangan yang baik," ungkap Jokowi dalam Perpres 42/2020, Jumat 27 Maret 2020.

Menanggapi pernyataan Jokowi, seorang warganet sesepuh Katolik berkomentar.
Baca juga :